Setelah Ditangkap dan Ditembak, Agus Jambret Mengaku Menyesal
Agus menjembret Laura Verenza (24), Warga jalan Husin Basri Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Agus (19) sempat jadi buronan polisi selama dua hari.
Ia menjembret Laura Verenza (24), Warga jalan Husin Basri Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Agus diringkus Pidum dan Tekab 134 Polresta Palembang, Jumat (21/12), sekitar pukul 22.00 Warga Jalan KI Gede Ing Suro Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang.
Bukan cuma itu, kakinya pun tertembak.
Dengan menahan sakit, Agus pun mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang didapat, aksi jambret yang dilakukan Agus, terjadi pada Rabu, (19/12), sekitar pukul 15.00 di Jalan Ariodillah Kecamatan IT I, Palembang.
Saat itu korban sedang berdiri di TKP (tempat kejadian perkara), sambil memegang Hp, tiba-tiba datang pelakuAgus dan R (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Saat itulah, kedua pelaku langsung mendekati korban kemudian merampas 1 unit Hp merk Vivo type 1606 warna hitam. Hingga akhirnya korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Palembang.
"Benar, atas laporan korban yang masuk ke Polresta Palembang, dan langsung kita tindaklanjuti. Saat keberadaan pelaku berhasil ditemukan, saat itulah pelaku Agus ditangkap," ungkap Kanit Pidum, Iptu Tohirin, Sabtu (22/12).
Lanjut Tohirin, pelaku pun terpaksa dilumpuhkan dengan timan panas, lantaran hendak kabur dan melawan petugas saat ditangkap
"Terpaksa kita lumpuhkan, karena saat ditangkap dia melawan dan hendak kabur. Masih ada satu lagi pelaku statusnya buron, namanya pun sudah kita kantongi dan akan kita kejar," tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, tambah Tohirin, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, Unit Hp Merk Vivo typ 1606 warna Hitam, milik korban.
Sedangkan, Agus ketika ditemui di ruang piket reskrim Polresta Palembang, mengaku bersalah, ia terpaksa melakukan aksi ini lantaran tak mempunyai pekerjaan.
"Lagi tidak kerja pak, jadi saya terpaksa melakukan aksi ini. Saya tak sendiri melakukan aksi saya, melainkan bersama teman, dia berhasil kabur," katanya menyesal.
Atas ulahnya pelaku akan diancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.