Berita Gubernur Sumsel

Gubenur Herman Deru Fasilitasi dan Siapkan Pegawai untuk kantor Perwakilan LPSK Sumsel

Gubernur Sumsel Herman Deru mendukung rencana pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Daerah di Sumsel

Humas Pemprov Sumsel
Gubernur Sumsel Herman Deru saat menerima kunjungan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantornya, Jalan Kapten A Rivai Palembang, Selasa (18/12/2018). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Gubernur Sumsel Herman Deru mendukung rencana pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Daerah di Sumsel.

Herman Deru siap memfasilitasi sejumlah hal yang diperlukan seperti sarana perkantoran dan sumber daya manusia.

Dukungan tersebut diungkapkan langsung Gubernur Sumsel Herman Deru saat menerima kunjungan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantornya, Jalan Kapten A Rivai Palembang, Selasa (18/12/2018).

Pada pertemuan itu Gubernur Sumsel didampingi Kepala Biro Hukum Setda Sumsel Ardani dan Staf Khusus Gubernur Bidang Hukum, JM Sianturi.

Herman Deru menyambut baik rencana pembentukan LPSK Perwakilan Sumsel.

Bahkan sebelumnya juga sudah ada beberapa lembaga negara yang membuka perwakilannya di provisi ini.

"Kami siap fasilitasi jika LPSK perwakilan nanti butuh dukungan pegawai, jika memang LPSK tidak harus melakukan rekrutmen pegawai baru," katanya.

Deru mengatakan, daerah memiliki banyak sumber daya manusia dan mereka memerlukan penyegaran.

Dengan memanfaatkan pegawai daerah yang ada, LPSK tidak harus mendidik dari nol melainkan cukup menekankan pada tugas dan fungsi LPSK sebagai bentuk kekhususan.

"Prinsipnya Pemprov siap membantu," tegas dia.

Cara Buat Akun (Channel) Youtube dengan Mudah di Android, IOS, dan Komputer, Pakai Gmail

Andi Asmara Minta PTBA Beri Contoh Terapkan Imbauan Menteri Jonan Tidak Jual Batubara Mentah

Mantan Bupati OKU Timur dua periode ini menyatakan, dilihat dari luas wilayah dan jumlah masyarakat, Sumsel sudah layak untuk dibentuk LPSK Perwakilan.

Apalagi, dilihat dari jumlah tindak pidana dimana saksi dan korban harus mendapatkan perlindungan negara.

"Jika diperlukan, termasuk fasilitas berupa kantor juga bisa kami bantu," tukas dia.

Sementara itu Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, LPSK berencana membentuk perwakilan di 12 provinsi, salah satunya Sumsel.

Saat ini, pihaknya masih menunggu izin prinsip dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Dari beberapa daerah yang kami kunjungi, Alhamdulillah semua antusias menunggu kehadiran LPSK di daerah," kata Semendawai.

Resmi Mengundurkan Diri Dari Manchester United, ini 5 Kandidat Pengganti Jose Mourinho

Warga Sumsel Berobat, Cukup Bermodalkan KTP  

Menurut dia, izin prinsip dari Menpan RB diperlukan karena pembentukan LPSK Perwakilan memiliki konsekuensi penambahan pegawai untuk ditempatkan di daerah.

Karena sesuai desain LPSK Perwakilan nantinya, akan dipimpin kepala kantor pegawai negeri sipil eselon III dengan dibantu tiga pejabat eselon IV.

Terkait hal itu, LPSK sudah bertemu dengan Menpan RB dan yang bersangkutan juga sangat mendukung pembentukan LPSK Perwakilan.

Menpan RB menilai sudah waktunya LPSK hadir di daerah agar masyarakat yang menjadi saksi dan korban bisa mengakses perlindungan dari negara melalui LPSK.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved