Berita Pagaralam

Ribuan KTP Elektronik Rusak di Pagaralam Dibakar

Pemusnahan KTP-el yang rusak tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 470.13/11176/SJ

Sripo/ Wawan Septiawan
Dinas Dukcapil bersama Polres dan Pol PP Pagaralam Saat membakar KTP elektronik yang rusak atau invalid, Senin (17/12/2018) di Kantor Disdukcapil. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Ribuan KTP elektronik (e-KTP) rusak atau Invalid dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan langsung disaksikan aparat Kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (17/12/2018).

Pemusnahan KTP-el yang rusak tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 470.13/11176/SJ.

Surat itu tentang penatausahaan KTP-el rusak atau Invalid melakukan pengguntingan/pemusnahan pada KTP-el yang invalid atau rusak.

Plt Disdukcapil Pagaralam Zulkifli mengatakan, KTP-el yang dibakar di halaman Disdukcapil Pagaralam ini berjumlah 4.814 keping.

Pemusnahan dengan cara dibakar ini atas petunjuk dan perintah Kemendagri yang seharusnya dilakukan serentak se Indonesia pada hari Jumat kemarin.

Update Terbaru PUBG Mobile, Vikendi Map Salju Siap Rilis 17 Desember, Sensasi Baru

Info Resmi Tes Guru GTT dan PTT Sumsel Digaji Rp 1,8 Juta Perbulan, BKD dan Disdik Beda Penjelasan

"Surat perintah pembakaran baru sampai sore kemarin, jadi terpaksa pembakaran baru kita lakukan hari ini. Namun sebelumnya KTP yang rusak dan invalid sudah kita gunting," ujarnya.

Pemusnahan ribuan KTP-el ini selain yang sudah sudah rusak atau Invalid, juga terdapat KTP-el masyarakat yang perbaikan seperti KTP masyarakat yang pindah domisili dan merubah setatus.

"Kedepanya pemusanahan seperti ini akan terus pihaknya lakukan agar tidak ada KTP-el yang tercecer ataupun masih tersimpan," tegasnya. (SP/ Wawan Septiawan)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved