Hiruk Pikuk Kotak Suara Karton kedap Suara, Ini Jawaban KPU Sumsel

Beberapa hari belakangan ini, sejumlah pihak mempersoalkan keputusan KPU Republik Indonesia dalam menetapkan kardus sebagai alat pengumpul surat suara

Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja saat mengerjakan produksi Kotak dan Bilik Suara Pemilu 2019 di kawasan Tanggerang, Banten, Minggu (30/9/2018). KPU akan memproduksi sebanyak 4 juta kotak suara dan 2,1 juta untuk bilik suara. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,---Beberapa hari belakangan ini, sejumlah pihak mempersoalkan keputusan KPU Republik Indonesia dalam menetapkan kardus sebagai alat pengumpul surat suara di TPS, untuk pemilu serentak 2019.

Bahkan, banyaknya keraguan, meme, hujatan atas kotak suara karton kedap air yang digunakan KPU tersebut dalam beberapa hari terakhir ini di berbagai medsos.

Menyikapi hal tersebut, ketua KPU Sumsel memastikan isu tersebut tidaklah benar, dan terkesan ada segelintir orang yang ingin gagalkan pemilu 2019, dengan mengembuskan isu tersebut.

"Sesungguhnya penggunaan kotak suara berbahan kardus, adalah bukan kali pertama negeri ini dalam hal menggunakannya sebagai pengumpul surat suara, dan dananya jelas jauh lebih murah," kata Kelly, Senin (17/12/2018).

Diterangkannya, sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015, Pilkada 2017 dan Pilkada 2018, KPU sudah menggunakan kotak suara dari kardus kedap air ini sebagai sebagaian kotak suara yang dipakai di TPS, dan agak mengejutkan baru dipersoalkan sekarang.

"Namun Pemilu 2019, memang sudah tidak dapat menggunakan kotak suara sebelum-sebelumnya (bahan alumunium), adalah karena menindaklanjuti klausul ketentuan peraturan dalam UU No. 7 Tahun 2017 bahwa kotak suara harus transparan," bebernya.

Ditambahkan Kelly, pilihan KPU dalam menentukan pilihan kotak suara ini beserta spesifikasinya, tentu tidak diambil sendiri dan sudah melalui pertimbangan ini itu. Karena keputusan pemilihan penggunaan kotak ini termuat dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2018.

"Sementara PKPU ini sudah diundangkaan sejak 20 April 2018, dan sekali lagi agak mengejutkan baru dipersoalkan sekarang," capnya.

Dilanjutkan Kelly, PKPU lahir didahului dengan konsultasi antar beberapa pihak selain KPU, ada DPR RI dan Pemerintah. Demikian juga sudah dilakukan uji publik sebelumnya.

"Selain itu, faktor efisiensi dalam pilihan penggunaan kotak suara ini ternyata jauh lebih murah daripada alumunium, yang ditunjukkan dengan penghematan uang negara yakni hanya 30 persen dari pagu anggaran yang tertera dalam APBN," ungkapnya.

Kelebihannya yang lain diungkapkan Kelly adalah karena ia sekali pakai maka penggunaan karton kedap air.

"Karena jikalau menggunakan alumunium, KPU harus bersiap dalam penyewaan gudang selama bertahun tahun sampai penggunaan berikutnya, biaya penyusutan, biaya penjagaan keamanannya, ditambah biaya perakitan utk setiap penggunaannya. Kelebihan dan kelemahannya tentu ada dari setiap pilihan yang diambil," tandasnya.

Mengenai kekuatan kotak ini sudah diujicoba oleh KPU RI karena bisa menahan bobot tubuh orang dewasa yang cukup “berbobot” bahkan- yakni hingga 107 kg.

"Ukuran volumenya demikian pula sudah dipertimbangkan karena kotak akan diisi dengan surat suara, ya namanya juga kotak suara. Ukuran volumenya jauh lebih dari cukup untuk memuat 300an lebih surat suara yg terdapat dalam setiap TPS," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved