Berita Lahat
Ikut Program Sertifikat Tanah Gratis tapi Tak Punya Surat Pengakuan Hak (SPH), Ini Saran BPN Lahat
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lahat, telah menerbitkan 4.237 sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lahat, telah menerbitkan 4.237 sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat.
Penerbitan sertifikat gratis ini melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di empat kecamatan.
Kepala BPN Kabupaten Lahat, Romanus Noor Widarto mengatakan, pada tahun 2018 ini pihaknya telah melakukan pengukuran sebanyak 8.000 milik masyarakat.
PEngukuran itu dilakukan di empat Kecamatan yakni, Kecamatan Mulak Ulu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi,Kecamatan Tanjung Sakti Pumu dan Kecamatan Gumay Ulu.
Angka tersebut diterangkan Romanus, sesuai dengan target pada tahun 2018.
• Hadir di Pesta Ulang Tahun Anak Krisdayanti, Muzdalifah Tampak Mesra dengan Pacar Berondongnya
• Inilah 4 Potret Pernikahan DJ Katty Butterfly dengan Seorang Pria Asal Indonesia
Dari jumlah yang diukur, hanya 4.237 sertifikat yang dapat di terbitkan.
Pasalnya banyak masyarakat yang tidak dapat memenuhi persyaratan.
"Kalau target pengukuran sudah tercapai semua. Tapi untuk sertifikat belum karena masyarakat tidak mempunyai surat pengakuan hak atau SPH untuk mengeluarkan sertifikatnya," terangnya dihubungi, Minggu (16/12/2018)
Romanus mengungkapkan, bagi masyarakat yang tanahnya telah dilakukan pengukuran tidak usah khawtir.
Masyarakat dapat mendaftarkan kembali pada tahun berikutnya (2019 red ) dengan cara kolektif.
"Sekarang masyarakat kami minta untuk melengkapi dulu SPH. Yang sudah diukur tahun depan daftarkan kembali saja dengan cara kolektif," ujarnya. (SP/ Ehdi Amin)
• Mengenal Sosok Hartono Ruslan yang Dipertahankan Sriwijaya FC, Banyak Belajar dari Pelatih Hebat
• Tim Arkeolog Temukan Komplek Megalit Baru Berusia 2000 Tahun di Benua Keling Pagaralam