Berita Selebriti
Posisi Nikita Mirzani di Pagi Pagi Pasti Happy Digantikan, Puput Carolina Tulis Sindiran Begini
Puput Carolina ikut berkomentar terkait tidak hadirnya Nikita Mirzani dalam penayangan kembali program TV Pagi pagi pasti happy.
Penulis: Mochamad Krisnariansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
Dengan adanya dua kasus itu Puputpun melaporkan Nikita Mirzani dengan pasal berlapis pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE dan ada juga pasal penghinaan dan pencemaran nama baik pasal 310 dan 311KUHP dan pengancamannya pasal 29.
Sebelumnya, Puput juga pernah melaporkan Nikita Mirzani kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas penyangkut pautkan namanya dengan narkotika.
Dengan pelaporan itupun Nikita dijatuhkan skors selama lima hari dari tanggal 15-19 Oktober untuk tidak tampil sebagai pembawa acara.(*)