Berita Gubernur Sumsel

Sekda Sumsel Pimpin Rapat Penataan Pengangkutan Batubara, Tetap Menggunakan Jalan Khusus

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Nasrun Umar memimpin langsung rapat pembahasan percepatan penataan ulang pengangkutan Batubara

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Sekda Sumsel Nasrun Umar saat berbicara di depan awak angkutan sopir truk batubara yang berdemonstrasi, Rabu (21/11). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Nasrun Umar memimpin langsung rapat pembahasan percepatan penataan ulang pengangkutan Batubara menggunakan jalan khusus.

Rapat dilaksanakan di ruang rapat setda, Kamis (29/11/2018).

Terhitung mulai tanggal 8 November 2018 jalan umum tidak lagi dilalui angkutan truk batubara.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel telah menerbitkan Peraturan Nomor 74 Tahun 2018 tentang pencabutan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara melalui Jalan Umum.

Pemerintah Provinsi Sumsel telah mencarikan solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Oleh karena itu Pemprov Sumsel memberikan tiga solusi, mulai dari jangka pendek, jangka menengah hingga jangka panjang.

Nasrun menjelaskan, solusi pertama, mau tidak mau suka tidak suka PT Servo sudah membuka diri dengan jangka pendek mempersilakan untuk melewati jalurnya.

"Bahkan saya sudah lakukan Survei 8 November lalu terhadap jalan yang akan menjadi jalur definitif dengan meniadakan gerakan operasional dari Muara Enim ke Prabumulih, ini prinsip tidak boleh dilewati sebab problemnya ada disini," ujarnya

Kedua, solusi jangka panjangnya Pemprov tidak hanya ingin PT Servo saja yang berperan menyediakan jalan khusus namun juga akan dilakukan oleh investor lainnya.

Kemudian, untuk solusi ketiga masih on going process.

"Saya bicara yang jangka pendek dulu, karena angkutan batu bara ini tidak boleh jalan sendiri, produksi jalan terus batubaranya mau diangkut kemana. Persoalan lain opsi jangka pendek ialah mengenai cost angkutnya di Servo,"terang Nasrun.

Pada rapat yang dihadiri oleh Dinas dan Instansi terkait, Ketua Asosiasi Batubara, serta Pemilik Tambang.

Nasrun Umar menceritakan sebetulnya dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 telah secara tegas memberikan larangan angkutan Batu Bara melintas di jalan umum.

Kemudian keluarlah Pergub 23 tahun 2012, dimana saat itu ada toleransi terhadap angkutan batu bara yang diperbolehkan melewati jalan umum

Selama dua tahun sembari investor batu bara membuat jalan khusus seperti yang dibuat PT Servo Lintas Raya sebelum menjadi PT Titan Infra Energy.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved