Pimpinan Dewan dan Walikota Prabumulih Terancam Tidak Gajian
Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prabumulih dan Pemerintah kota Prabumulih, untuk menggelar paripurna mengesahkan R APBD
Penulis: Edison | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prabumulih dan Pemerintah kota Prabumulih, untuk menggelar paripurna mengesahkan Rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2019 terpaksa ditunda dan terancam tidak disahkan.
Penyebabnya, akibat aksi unjuk rasa ratusan pedagang pasar Prabumulih membuat pembahasan terpaksa molor, padahal berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 52 batas pengesahan APBD hingga 30 November dan jika tidak maka akan dikenakan sanksi tidak gajian selama enam bulan.
Sementara hingga 27 November belum ada tanda-tanda pengesahan akan dilakukan, terlebih RAPBD kembali dirombak untuk memasukkan usulan perbaikan atau pembangunan pasar seperti diharapkan para pedagang.
"Memang saat ini RAPBD 2019 batal disahkan, rencana kemarin tapi ada demo ratusan pedagang jadi batal dan belum tahu kapan. Kalau sampai 30 November tidak disahkan bisa tidak gajian pimpinan dewan dan walikota," ungkap satu diantara pegawai DPRD Prabumulih yang enggan namanya disebutkan kepada wartawan, Selasa (27/11/2018).
Menanggapi itu Ketua DPRD Prabumulih, H Ahmad Palo SE membenarkan hingga kemarin pihaknya belum menggelar paripurna pengesahan RAPBD 2019 namun telah menjadwalkan pada 29 November mendatang.
"Memang paripurna dijadwalkan pada Senin kemarin namun ada beberapa hal penting, dimana walikota maupun dewan tak bisa melakukan akhirnya ditunda," ungkap Palo.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menuturkan, berkaitan dengan hal tersebut pihaknya telah melakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan ulang paripurna rencana pengesahan RAPbD 2019. "Jadi dijadwal ulang akan dilakakukan pada 29 November siang, karena pada tanggal 27-28 November pimpinan dewan dan walikota ada kegiatan yang penting dan tidak bisa diwakilkan," jelasnya.
Disinggung apakah sudah ada kata sepakat akan disahkan pada 29 November mendatang atau masih ada pembahasan, Palo mengatakan memang ada beberapa yang terpaksa harus dilakukan pembahasan salah satunya yakni masalah pasar dimana akan dilakukan perbaikan dan pembangunan. "Tadinya pada raperda yang sebelumnya telah masuk dalam KUAPPAS belum teranggarkan, setelah adanya pedagang menyampaikan aspirasi tentu kita harus lakukan perubahan dan tampung aspirasi itu, jadi ada beberapa hal dilakukan pembahasan," katanya.
Namun pihaknya optimis paripurna pengesahan RAPBD 2019 dilakukan pada 29 November 2019 mendatang sesuai jadwal yang telah dibahas dalam badan musyawarah. "Namanya raperda ini kan kesepakatan, mengenai (tarik ulur pembahasan-red) itu biasa dinamis dan dinamikanya seperti itu," tambahnya seraya optimis disahkan sebelum 30 November dan pihaknya belum berpikir masalah tidak gajian selama enam bulan jika tak disahkan.(eds)