CPNS
Lihat Disini, Jadwal Pengumuman Bagi Peserta CPNS yang Lanjut Tes SKB Baik Daerah Maupun Kementerian
Tes SKB instansi Kementrian dan atau lembaga setingkatnya akan diadakan di tanggal 1 Desember Sedangkan pada tanggal 4 Desember untuk instansi daerah
Penulis: Melisa Wulandari |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengumuman perangkingan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan melanjuti tes selanjutnya akan diumumkan, Rabu (28/11/2018).
Pengumuman itu untuk memberitahu bagi peserta tes CPNS yang akan lanjut mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKB instansi Kementrian dan atau lembaga setingkatnya akan diadakan di tanggal 1 Desember.
• Ini Jadwal Pengumuman Perangkingan Peserta CPNS 2018 dan Syaratnya Bisa Ikut SKB
Sedangkan pada tanggal 4 Desember untuk instansi daerah.
Kepala BKN Kanreg VII Palembang, Agus Sutiadi ditemui Tribunsumsel.com, Senin (26/11/2018) menjelaskan tes SKB masih menggunakan sistem CAT BKN.
• Tes SKB CPNS 2018 Tingkat Pemda dan Instansi/Kementerian Ternyata Berbeda, Cek di Sini Bedanya
"Tes SKB ini soalnya berkaitan dengan bidang peserta tes CPNS melamar diformasi apa. Misal melamar di formasi bidang manajemen tesnya terkait dengan manajemen atau guru berkaitan dengan pekerjaannya," jelasnya.
Disinggung mengenai berapa jumlah soal untuk SKB, dia mengaku belum tahu.
Namun jumlah soal tes SKB diperkirakan diberi waktu selama 90 menit.
"Soalnya masih belum tahu jumlahnya berapa waktunya kemungkinan tetap sama seperti tes SKD waktu lalu," jelasnya.
"Karena memang kami tidak tahu berapa atau bentuk soalnya sama seperti saat tes SKD waktu itu," katanya.
Setelah tes SKB selesai langsung akan diumumkan siapa yang lulus.
Selanjutnya, peserta yang lulus akan melanjuti proses penetepan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Kemudian baru peserta mengikuti masa orientasi selama satu tahun yaitu masa prajabatan.
Pantauan di lapangan, dua hari sebelum pengumuman perangkingan kantor BKN Kanreg VII Palembang terlihat sepi.
Dan direncanakan Rabu (28/11/2018) perangkingan peserta tes CPNS 2018 diumumkan.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan saat dihubungi via whatsapp mengatakan kepada Tribunsumsel.com, bahwa saar ini masih proses validasi dan verifikasi.
"Tunggu pengumuman Panselnas saja. Proses verval (verifikasi dan validasi) masih berlangsung," jawabnya singkat, Senin (26/11/2018).
Perangkingan dilakukan BKN menggunakan sistem.
"Nanti diumumkan melalui masing-masing instansi, kemungkinan ada juga di website sscn (Panselnas)," ujarnya.
Sementara itu, sistem perangkingan yang diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permen PAN RB) Nomor 61 Tahun 2018,
akan diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (28/11/2018) mendatang.
Nantinya, nilai tiga terbesar yang akan diambil dan bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bersama peserta lain yang lulus Passing Grade (PG).
Dalam aturan terbaru ini nilai kumulatif untuk formasi umum 255.
Sedangkan formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Tenaga Honorer Kategori-II (K 2),
penyandang disabilitas, putra putri Papua dan Papua Barat nilai kumulatif SKD 220.
"Dalam perangkingan, akan diambil tiga nilai terbesar. Jika dalam formasi itu nilai peserta saat dirangking nilainya di bawah 255 dan 220, maka formasi itu tetap kosong, tidak dipaksakan diisi dengan nilai yang di bawah standar itu," katanya.