Ini Jadwal Pengumuman Perangkingan Peserta CPNS 2018 dan Syaratnya Bisa Ikut SKB

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan saat dihubungi via whatsapp mengatakan kepada Tribunsumsel.com bahwa saat ini masih proses validasi dan

Tribunnews
Ini Jadwal Pengumuman Perangkingan Peserta CPNS 2018 dan Syaratnya Bisa Ikut SKB 

Tes SKB CPNS 2018 diumumkan akan berlangsung pada tangal 1 hingga 4 Desember 2018.

Keputusan ini diambil seusai pemerintah mengeluarkan Permen PAN RB No 61 Tahun 2018 sebagai solusi untuk mengisi formasi yang kosong lantaran banyak peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018.
 
Peserta tes SKD CPNS berdoa sebelum menjalani tes di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018).
Peserta tes SKD CPNS berdoa sebelum menjalani tes di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018). (TribunJakarta/Nawir Arsyad Akbar)

Peraturan tersebut tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.

Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.

Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.

Melansir dari TribunJogja, tes SKB CPNS 2018 akan berlangsung dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Untuk peserta tes yang menggunakan fasilitas CAT BKN, ujian SKB dilakukan pada tanggal 4 Desember 2018.

Sementara mereka yang menggunakan fasilitas UNBK Kemendikbud, tes SKB sudah bisa dilaksanakan pada 1 atau 2 Desember 2018.

Peserta ujian yang lolos passsing grade dan berdasarkan rangking akan bersaing di dua kelompok yang berbeda.

 

Peserta yang lolos passsing garde adalah kelompok pertama.

Sedangkan peserta kedua adalah peserta CPNS 2018 yang lolos bberdasarkan ranking.

Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang ikut SKB, namun tidak memenuhi nilai ambang batas.

Di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.

Berikut TribunJakarta.com lansir dari laman resmi BKN prihal contoh kasus untuk memahami bekerjanya Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018.

Kasus 1

Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1

Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved