CPNS 2018

Info Terbaru Peserta Lolos SKD CPNS Prabumulih, Ini Penjelasan BKPSDM Prabumulih

Pemerintah mengeluarkan Permenpan nomor 61/2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan atau formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS 2018

Penulis: Edison |
TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
SELEKSI PNS - Peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Badan Kepegawaian Nasional , Jakabaring, Palembang, Senin (6/11/2018). Peserta CPNS formasi Ogan Komering Ilir ini harus menyelesaikan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) . 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Pemerintah mengeluarkan Permenpan nomor 61/2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan atau formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS 2018.

Ribuan peserta yang mengikuti seleksi CPNS terus menanti pengumuman peringkat yang bisa mengikuti seleksi tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Khusus seleksi CPNS kota Prabumulih hingga saat ini belum ada pengumuman pasti nama-nama peserta yang bisa mengikuti tahap selanjutnya.

"Kami BKPSDM masih menunggu dari panitia seleksi nasional nama-nama yang lolos untuk mengikuti seleksi tahap kedua yakni SKB."

"Apalagi jelas dalam Permenpan nomor 61 jika peserta mengikuti seleksi selanjutnya berdasarkan perengkingan dengan ambang batas 255," ungkap kepala BKPSDM Pemkot Prabumulih, Heri Mirham.

Foto Kapolri Tito Muncul Di Layar Materi Acara Kampanye Jokowi di Palembang, Ini Penjelasannya

Hasil Pengumuman SKB CPNS Kemenkumham 2018 Dilaksanakan di Wilayah atau Provinsi, Cek di Sini

Heri mengatakan, seluruh kabupaten dan kota yang menyelenggarakan seleksi CPNS saat ini secara bergantian diundang BKN Pusat.

Undangan itu untuk diberikan penjelasan dalam rangka pengumuman hasil Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan persiapan pelaksanaan tes SKB.

"Untuk Prabumulih sampai saat ini belum dapat undangan, berkenaan dengan data siapa-siapa yang lulus tahap selanjutnya nanti diberikan pusat dan kita tentu akan mengawasi dengan mencocokkan data nantinya," katanya.

Lebih lanjut Heri menjelaskan, pihaknya tentu dalam pertemuan dengan BKN kedepan akan mempertanyakan bagaimana teknis pelaksanaan SKB dan bagaimana sistem peringkat yang akan ikut tahap selanjutnya.

"Dalam permenpan itu kami juga masih bingung, misal ada 10 orang mendapat nilai sama diatas standar 255, bagaimana sistem peringkatan kami belum tahu, makanya kami akan mempertanyakan dalam pertemuan nantinya dan hasil nanti panselnas yang akan menentukan," jelasnya.

Jembatan Putus, Kendaraan Milik Warga 3 Desa di Kecamatan Ulu Rawas Muratara Tak Bisa Melintas

Hasil Semifinal Leg Pertama, Kalteng Putra Ditahan PSS Sleman, Misi Berat Kalteng Menuju Liga 1

Heri menerangkan, jika menurut telaah pihaknya berdasarkan peraturan menpan tersebut menerangkan jika jumlah peserta yang akan mengikuti seleksi selanjutnya akan mengambil kelipatan tiga dari jumlah formasi yang ada.

"Jadi kalau formasi ada satu maka yang akan ikut ya 3 peserta, namun untuk lebih jelasnya nanti kita tunggu hasil rapat koordinasi dengan BKN di Jakarta mendatang," terangnya.

Disinggung jika saat ini banyak peserta bingung bagaimana melihat peringkat hasil SKD, Heri mengatakan, peserta sebetulnya sudah mengetahui apakah hasil SKD dilakukan melebihi 255 atau tidak.

Namun untuk memeriksa belum bisa dilakukan karena sistem dan panitia seleksi nasional (panselnas) yang akan memberikan hasil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved