CPNS 2018

Formasi Kosong Diambil dari Rangking, Peserta CPNS 2018 Lakukan Perangkingan Sendiri, Lihat Peluang

Formasi Kosong Diambil dari Rangking, Peserta CPNS 2018 Lakukan Perengkingan Sendiri Lihat Peluang

TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
SELEKSI PNS - Peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Badan Kepegawaian Nasional , Jakabaring, Palembang, Senin (6/11/2018). Peserta CPNS formasi Ogan Komering Ilir ini harus menyelesaikan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) . 

TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah membuka penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Saat ini proses seleksi CPNS 2018 memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Minimnya peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018 membuat pemerintah menyiapkan beberapa kebijakan baru untuk mengantisipasi kekosongan formasi CPNS 2018.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyiapkan beberapa kebijakan baru terkait minimnya perserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi passing grade.

Kebijakan itu diimplementasikan dalam Permenpan RB nomor 61 tahun 2018 yang mengatur tata cara pengisian formasi kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018.

PermenpanRB 61/2018 kini mengatur ketentuan bahwa nantinya akan ada 2 kelompok dalam SKB CPNS 2018

Kelompok 1 adalah mereka yang lulus passing grade secara murni.

Sedangkan kelompok 2 adalah mereka yang tak lulus passing grade, tetapi layak ikut SKB CPNS 2018 berdasarkan ketentuan Permenpan Rb 61/2018.

Pada akhirnya PermenpanRB 61/2018 memberikan kepastian terhadap para peserta CPNS 2018 yang lulus passing grade secara murni untuk maju ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hal itu terlihat dari simulasi sesuai petunjuk dari PermenpanRB 61/2018. 

Misalnya di sebuah formasi jabatan alokasi formasinya adalah 3. Kemudian yang lulus passing grade murni adalah 2 (kelompok 1). 

Maka ke-2 peserta yang lulus passing grade itu akan beradu terlebih dulu untuk memperebutkan 2 kursi. Artinya keduanya sudah pasti lulus CPNS, karena SKB CPNS 2018 tak memiliki angka passing grade untuk menentukan kelulusan peserta. 

Sementara itu 1 kursi sisanya itulah yang akan diperebutkan mereka yang lolos ke SKB CPNS 2018 sesuai ketentuan PermenpanRB 61/2018 atau dengan cara perankingan total skor (kelompok ke 2). 

Itu pun para peserta kelompok 2 tersebut harus bersaing dengan 3 orang, karena kuota untuk SKB CPNS 2018 kelompok ke-2 adalah 3 kali dari kuota sisa tersebut. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved