Komisi IX MInta BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan Layanan Jadi 13 Item, Termasuk Pekerja Migran

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan memperluas coverage kepersertaan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Komisi IX DPR RI kunjungan kerja ke Palembang dan berdiskusi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Jumat (23/11/2018) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan memperluas coverage kepersertaan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Langkah ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Komisi IX DPR RI yang datang ke Palembang, dan Pemprov Sumsel.

Ketua Rombongan Komisi IX DPR RI, Ir Ichsan Firdaus, Jumat (23/11/2018) mengatakan, jaminan perlindungan yang selama ini dirasakan baru enam coverage saja.

Kedepan pihaknya meminta agar diperluas menjadi 13 jenis coverage,  seperti yang pernah dilakukan sebelumnya oleh konsorsium asuransi.

"BPJS Ketenagakerjaan dapat memperluas coverage jaminan pekerja migran Indonesia, tak terkecuali yang berasal dari Sumsel," katanya disela melakukan kunjungan kerja di Palembang, Jumat (23/11/2018).

Hari Guru Nasional, Siswa SMK di Palembang Lakukan ini yang Bikin Gurunya Terharu

Jokowi ke Palembang Sabtu dan Minggu, Ini Rangkaian Jadwal Kegiatan Presiden Selama 2 Hari

Untuk itu, pihaknya akan segera meminta Pemerintah untuk merevisi Permenaker No 7 Tahun 2017, dan harus disesuaikan dengan UU No 18 tahun 2017.

"Kalau mendengar informasi dari tenaga kerja sudah ada pertemuan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan BP3TKI," ucapnya.

Memang, kata dia, masih ada beberapa item regulasi yang belum selesai, seperti mengenai bantuan hukum bagi pekerja migran, soal gaji yang dibelum dibayar,

Serta permintaan penambahan kuota untuk beasiswa anak pekerja. Dimana sebelumnya hanya berlaku bagi satu anak saja.

 "Apapun itu, kami minta agar regulasinya segera diselelsaikan sehingga dapat menjadi payung hukum bagi pekerja," bebernya.

Kemudian, pihaknya menilai masih banyak hal lain yang belum bisa dicover, seperti pekerja migran yang sakit sebelum berangkat dan hal-hal berkaitan dengan klaim asuransi.

"Ini perlu kerjasama dan siapa yang akan menjadi garda terdepan, makanya kita dorong untuk menjalin sinergitas, jangan sampai crowded saat ada persoalan," ungkapnya.

Selain itu, juga meminta agar BPJS Ketenagakerjaan bekerjsama dengan KBRI untuk menyediakan layanan pada kantong-kantong pekerja migran Indonesia di negara yang jumlah pekerjanya besar.

Sehingga layanan seperti pengajuan klaim dan lainnya bisa dilakukan lebih cepat.

Jadwal Korea Masters Open 2018 Mulai 27 November, Indonesia Kirim 25 Wakil, Kembalinya Gregoria

2 Destinasi Wisata Palembang, Kampung Al-Munawar-Alquran Akbar Raih Penghargaan Terpopuler API 2018

"Seperti di Malaysia, Hongkong, dan Taiwan sebaiknya memang disediakan. Jadi disana ada loket yang bisa diakses oleh pekerja," tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved