Jonru Bebas Bersyarat

Jonru Bebas Bersyarat, Berikut Rangkuman 4 Fakta Jonru Sebelum Diadili Kasus Ujaran Kebencian

Jonru yang memiliki nama asli Jon Riah Ukur dinyatakan bebas bersyarat. Sebelum dirinya diadili, berikut rangkuman fakta yang dikumpulkan

Pos kupang/eginius mo’a
Jonru Ginting (baju putih) diapit anggota Polres Sikka dari Pelabuhan Lorens Say, Pulau Flores, Jumat (26/5/2017). 

Jonru Bebas Bersyarat, Berikut Rangkuman 4 Fakta Jonru Sebelum Diadili dan Menjadi Narapidana

TRIBUNSUMSEL.COM - Jonru yang memiliki nama asli Jon Riah Ukur dinyatakan bebas bersyarat.

Sebelum dirinya diadili, berikut rangkuman fakta yang dikumpulkan.

Narapidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat mulai Jumat (23/11/2018).

Sebelumnya, Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.

Viral Pria Thailand Ajak Kerbau Peliharaannya Selfie, Lihat Foto Eksisnya

Sebelumnya, pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan kabar bahwa kliennya telah bebas bersyarat dalam kasus ujaran kebencian.

"Tadi ba'da Ashar sekitar setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," ujar Djudju saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).

Djudju mengungkapkan pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu.

Kabar bebas bersyaratnya Jonru ditanggapi kubu Jokowi.

 PDIP Keluarkan Kebijakan, Caleg yang Terpilih di Pemilu 2019 Bakal Tak Dilantik, Kalau Ini Terjadi

 Kabar Terbaru Pembunuh Rega Orlando Pelajar di Pagaralam Ditangkap, Terungkap Ini Motif Pelaku

 Hasil Pertandingan Mitra Kukar vs PS Tira : Saling Jual Beli Serangan, Skor Pertandingan Imbang

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Ace Hasan Syadzily berharap Jonru tak lagi mengulangi perbuatannya melontarkan ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews, berikut rangkuman sepak terjang Jonru sampai dirinya diadili.

1. Profil Jonru

Jonru merupakan pria kelahiran Kabanjahe, Karo Sumatera Utara.

Jonru lahir pada tanggal 7 Desember 1970.

Jonru
Jonru ()

Jonru merupakan seorang penulis, pengusaha self publishing, serta proyek sekolah menulis.

Menikah dengan Hendra Yulianti, Jonru dikaruniai tiga orang anak.

Jonru Bebas Bersyarat, Kubu Jokowi Langsung Berikan Tanggapan

Pegiat media sosial ini merupakan lulusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Diponegoro tahun 1998.

Ia juga pernah mendapatkan berbagai penghargaan seperti, Pemenang 1 Lomba Cipta Cerpen pada tahun 1994 dan Juara Tahunan (super blog) internet sehat blog award pada tahun 2009.

2. Nyaris Diamuk Massa

Dilansir dari Tribunnews.com, Jonru pernah hampir diamuk massa.

Hal tersebut terjadi di Pulau Pemana, Kecamatan AlokTimur, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, pada Jumat (26/5/2017).

Jonru dipaksa pulang ke Jakarta karena ada dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Kehadiran Jonru ke Sikka membawa amarah warga asal.

Warga nyaris mengeroyok Jonru, saat ia baru saja turun dari KM Citrawati.

Namun usaha tersebut berhasil dihalau oleh pihak kepolisian setempat, sehingga tidak terjadi baku hantam.

3. Tak Pernah Kapok

Jonru ternyata belum memiliki rasa kapok menulis status di Facebook maupun Twitter.

Meskipun tulisan dari Jonru menyeret dia ke proses hukum.

Dilansir dari Wartakota.com, Jonru menjalani proses pemeriksaannya pada Kamis (28/9/2017) sekitar pukul 15.50 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Jonru mengatakan jika tidak ada persiapan saat ia diperiksa sore itu.

Namun, Jonru tidak pernah menyatakan penyesalannya telah menulis status di akun Twitter maupun Facebooknya.

"Saya tidak menyesal, tidak ada gunanya menyesal, menyesal bikin rugi kita sendiri," ujar Jonru di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Ia mengatakan tidak kapok dengan perbuatannya.

"Insya Allah tidak. Merdeka!" seru Jonru.

4. Ditangkap Tiga Kali

Dilansir dari Wartakota.com, Jonru Ginting ternyata pernah ditangkap tiga kali.

Tidak kapok, sebulan kemudian Jonru dilaporkan kembali karena kasus pencemaran nama baik atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA.

Penangkapan kedua tersebut dilaporakn oleh Muhammad Zakir Rasyidin pada 4 September 2017.

Kemudian penangkapan terakhir pada 19 September 2017, oleh Muannas Al Adid karena kasus penyebaran fitnah. 


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved