CPNS 2018
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Tes SKB Bagi Pendaftar CPNS 2018
Jangan terlewat! Berikut ini tanggal jadwal tes Seleksi Kompetensi Bidang / SKB CPNS 2018 yang akan dimulai sebentar lagi
TRIBUNSUMSEL.COM- Jangan terlewat! Berikut ini tanggal jadwal tes Seleksi Kompetensi Bidang / SKB CPNS 2018 yang akan dimulai sebentar lagi.
Berdasarkan penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara / BKN, Bima Haria Wibisana tes SKB CPNS 2018 akan dilaksanakan pada awal Desember.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara / BKN, Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers pada Kamis 22 November 2018.
"Kita menggunakan sistem ranking untuk kelompok yang tidak lulus passing grade," kata Kepala BKN.
Sementara untuk yang lulus passing grade prosesnya tetap tidak ada perubahan.
Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.
"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana
"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," kata Bima Haria Wibisana
• Resmi Dirilis Permenpan No 61 Tahun 2018, Peserta Tak Lulus SKD CPNS Dapat Kesempatan Ikut SKB
Bima Haria Wibisana juga menjelaskan bagaimana pelaksanaan tes SKB CPNS 2018 baik terkait teknis maupun jadwal tanggalnya.
"SKB tetap menggunakan komputer, jadi untuk tes CPNS ini semuanya selalu menggunakan komputer, mulai dari administrasi sampai pengumuman nanti menggunakan komputer," ujar Bima.
"Untuk SKB soalnya tetap sama, kualitasnya sama baik itu untuk yang lolos passing grade atau tidak."
"Masalah tes (SKB CPNS 2018) ini hanya masalah teknis, dilakukan bersamaan tidak masalah." kata Bima Haria Wibisana.
"Masing-masing instansi baik di pusat maupun daerah mudah-mudahan untuk yang menggunakan fasilitas CAT BKN bisa dimulai tanggal 4 (Desember) ini akan mulai tes (SKB)," ujarnya.
Sementara yang menggunakan fasilitas Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) bisa terlaksana lebih cepat dari tanggal 1 atau 2 Desember 2018.
Materi tes SKB CPNS 2018 tergantung dari formasi jabatan yang dipilih.
Misalnya tenaga kesehatan, materi ujian akan dirumuskan oleh Kementerian Kesehatan.
Sementara, untuk tenaga pendidik seperti dosen akan disusun Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Begitu juga untuk formasi guru, soal SKB akan dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana berharap, SKB CPNS 2018 berlangsung selama 7 hari.
Hasil penilaian SKB akan digabungkan dengan SKD.
"Kita berharap dalam waktu 7 hari, seminggu bisa selesai SKB, semua itu bersamaan. Setelah itu hasil SKB akan digabungkan dengan SKD. Rumusannya sesuai Permenpan adalah 40% SKD dan 60% SKB," kata Bima Haria Wibisana.
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan validasi terkait peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Semua proses ini by system termasuk soal ranking sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran adanya intervensi dari orang atau pihak tertentu.
Konfrensi pers Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana ini dilakukan setelah aturan baru untuk menjaring peserta lebih banyak dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah resmi dirilis dalam Permenpan No 61 Tahun 2018.
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan aturan baru berbentuk Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) guna memenuhi kekurangan formasi peserta yang lulus dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.
Menteri PAN-RB Syafruddin menandatangani Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 pada 19 November lalu.
Dalam kebijakan tersebut disebutkan 3 ketentuan peserta CPNS 2018 yang berhak ikut SKB sebagai berikut:
1. Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
2. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
• Hasil SKD CPNS 2018 Kabupaten/Kota di Sumsel, Cek di Sini Lihat Saingan Anda Lewat Sistem Rengking
3. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Peserta SKB terdiri dari dua kelompok yaitu a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Dengan keluarnya peraturan tersebut maka untuk peserta yang tidak lolos SKD bisa tetap mengikuti SKB asalkan memenuhi persyaratan seperti di bawah ini:
1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255;
2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255;
• Permenpan No 61 Tahun 2018 Bawa Angin Segar Buat CPNS, Ini Contoh 5 Kasus Penentuan Peserta SKB
3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255;
4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255;
5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220;
6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220;
7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.
(TribunStyle.com/Rifan Aditya)