Berita Banyuasin
Aturan dan Syarat Pendirian Minimarket dan Toko Modern di Banyuasin
Perda Banyuasin Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penataan, Pembinaan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Kabupaten Banyuasin memiliki Perda Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penataan, Pembinaan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Selain itu ada aturan Bupati Banyuasin Nomor 84 tahun 2016 tentang Penataan, pembinaan dan penyelenggaraan Izin Usaha Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
"Pada Perbup Nomor 84 tahun 2013 Bab II pasal 2 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha toko Modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM)," kata Kadiskominfo Banyuasin Erwin Ibrahim.
Selain itu, pada pasal 4 Perbup tersebut juga diatur tentang zonasi bagi pendirian Minimarket, supermarket/Departemen Store, Hypermarket dan Grosir/Perkulakan.
Baca: Wakil Walikota Prabumulih Ingatkan Manajemen RSUD Prabumulih Berikan Hak Pegawai Tepat Waktu
Baca: Bacaan Sholawat Nariyah Bahasa Latin dan Arab Serta 5 Manfaat Membaca Sholawat Nariyah
Sebagaimana yang diatur pada ayat (1) pasal 4 bahwa Minimarket yg memiliki Jaringan Retail Luas memiliki persyaratan.
Yakni Minimarket yang memiliki jaringan retail luas dan/atau waralaba secara Nasional berjarak minimal radius 500 meter dari pasar tradisional yang berada sepanjang Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten.
Minimarket yang memiliki jaringan retail luas dan/atau waralaba secara Nasional berjarak minimal radius 1.000 (seribu) meter dari minimarket memiliki jaringan retail luas lainnya, yang berada sepanjang Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten.
Pada Pasal 8 ayat (4) Perbup tersebut juga diatur Bagi minimarket / Toko swalayan yang telah berdiri sebelum adanya Peraturan Bupati ini.
Baca: UKM di Kecamatan Kalidoni Palembang Mulai Ekspansi dengan Menggandeng Aplikasi e-Commerce Ralali
Baca: Modus Kawanan Pencuri Motor di OKU, Minta Uang Tebusan Rp3 Juta Kalau Motor Korban Mau Dikembalikan
Tetapi tidak memenuhi persyaratan pendirian, maka Pemerintah Kabupaten banyuasin memberi toleransi untuk di terbitkannya izinnya selama 3 (tiga) tahun.
Tidak dapat diperpanjangkan untuk penerbitan perizinan selanjutnya.
Dari uraian tersebut diatas, bahwa perizinan Toko Modern/ Minimarket yang memiliki jaringan retail luas / Nasional di Kabupaten Banyuasin sudah diatur dengan Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati.
"Apabila ada minimarket memiliki jaringan retail luas dan/atau waralaba secara nasional yang berdiri tidak sesuai dengan aturan, disinyalir minimarket/waralaba tersebut tidak memiki perizinan dari Instansi yg berwenang di Kabupaten Banyuasin," pungkasnya. (SP/ ALAN NOPRIANSYAH)