Motor Masuk Tol Palindra
Heboh Pengendara Motor Masuk Tol Palindra, Ini Daftar Kasus Motor Masuk Tol, Ada yang Ditabrak Mobil
Dua pengendara motor terpotret memasuki kawasan jalan tol Palindra (Palembang-Indralaya). Keduanya tampak melaju beriringan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Dua pengendara motor terpotret memasuki kawasan jalan tol Palindra (Palembang-Indralaya).
Keduanya tampak melaju beriringan.

Terpantau, Sabtu sore (17/11) pukul 16.00, dua pengendara sepeda motor masuk jalur tol Palindra melalui gerbang tol Indralaya dititik kilometer km 33 Indralaya-Kayuagung.
Baca: Incar Motor di Parkiran Kampus, Pelaku Pencurian Motor Pakai Almamater Pura-pura jadi Mahasiswa
Mereka melintas melalui sisi kiri badan jalan dengan cara berjalan sembari beriringan dengan kecepatan sedang.
Kondisi tersebut, tentu saja suatu saat dapat mengancam keselamatan mereka mengingat rata-rata kendaraan roda empat yang melaju dengan kecepatan sangat tinggi.
Aksi kedua pengendara ini sudah jelas melanggar hukum.
Sebab jalan tol tidak boleh dilalui kendaraan roda dua.
Baca: Herman Deru Dapat Kejutan di Hari Ulang Tahun, Ini Ungkapan Gubernur Sumsel
Selain itu, ia juga terlihat penumpang tidak memakai perlengkapan keselamatan apapun, termasuk helm.
Kedua pengendara ini mengendarai motor bebek Honda Beat warna biru dan hitam.
Dikutip dari Kompas.com, pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini terjadi di wilayah kerjanya.
Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
Daftar Kasus Motor Masuk Tol
Baca: Pengendara Motor Masuk ke Tol Palindra, Jika Tertangkap Ini Hukumannya Sesuai Undang-undang
1. Lima Remaja Kecelakaan di Tol
Seminggu sebelumnya, di lokasi berbeda, lima remaja perempuan alias ABG yang naik sepeda motor mengalami kecelakaan di Jalan Tol Tomang arah Tangerang KM 1.200, Jakarta Barat, Minggu (11/11/2018) pukul 13.40 WIB.
Staf Komunikasi Informasi Ruas JTC (Jakarta Tangerang Cengkareng) PT Jasa Marga, Ahmad Heri Safari, mengatakan kelima remaja naik dua sepeda motor. Kecelakaan terjadi saat sepeda motor mereka melaju berlawanan arah.
"Kalau pengakuan anak-anak itu, dia mungkin dari arah Slipi, masuk tol, entah mau ke mana tapi sempat nanya sama supir ojek online. Dia (kelima remaja) katanya mau ke Kebon Jeruk, diarahkan sama ojek online itu masuk tol," kata Heri, Minggu dikutip dari Kompas.com
Mereka berboncengan tanpa mengenakan helm dan tidak punya surat izin mengemudi (SIM).
"Entah kenapa itu anak bingung atau gimana. Itu anak balik lagi, lawan arah. Nah, di KM itu (1.200) jadilah ditabrak mobil Honda Brio," kata dia.
Petugas saat ini masih kesulitan mendapatkan informasi dari para remaja itu karena mereka masih syok. Mereka menangis saat ditanyakan.
Petugas telah membawa mereka ke RS Cendana, Kedoya, Jakarta Barat untuk perawatan luka akibat kecelakaan.
Sepeda motor mereka dan mobil si penabrak telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.
"Cuma luka ringan saja, mungkin panik. Namanya, anak-anak masih umur segitu," kata dia.
Kecelakaan tersebut sempat menjadi perbincangan di media sosial Instagram.
Foto yang diunggah akun @jktinfo memperlihatkan kelima remaja duduk di bahu jalan tol dan menutupi wajah mereka. Sepeda motor mereka tampak hancur di beberapa bagian.
"Minggu, 11 November | Terjadi kecelakaan antara mobil dan pengendara motor yang melintas di Tol Tomang pada siang hari," tulis akun @jktinfo.
Ramai beredar di sejumlah media sosial video seorang polisi yang menggunakan moge menyerobot akses masuk pengguna mobil ke jalan tol.
Video tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook Zenrin Zen pada Minggu (2/9/2018) hingga kemudian diunggah kembali oleh sejumlah media sosial pada Selasa (4/9).
Dalam video tersebut terlihat seorang pengendara mobil berhenti di depan gerbang tol otomatis untuk melakukan tapping gate sebagai langkah pertama memasuki jalan tol.
Saat gerbang tol terbuka, polisi tersebut melintas melewatinya tanpa membayar.
Namun saat pengendara mobil memajukan kendaraannya gerbang tersebut tertutup kembali.
Terkait video tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf memastikan akan memberi sanksi kepada anggota tersebut.
"Ya pasti dong (akan memberi sanksi), makanya kami cari," ujar Yusuf ketika dihubungi, Selasa (4/9/2018).
Yusuf memastikan bahwa oknum polisi tersebut adalah anggotanya.
Dengan alasan apapun, Yusuf tak membenarkan aksi tak tertib oknum tersebut.
"Yang jelas itu anggota saya. Karena itu di wilayah Jakarta, walaupun itu di-BKO (diperbantukan) di mana-mana, tapi saya tanggung jawab," ujarnya.
"Saya sampaikan permohonan maaf saya kepada pengendara itu, kalau ada kerusakan dan sebagainya kami tanggung jawab," tambahnya.
Emak-emak Terobos Tol
Seorang emak-emak sedang mengendarai sepeda motor bebek tanpa mengenakan helm nekat masuk jalan tol.
Seorang Polisi yang berusaha menghentikannya pun terlihat kesulitan, sebab ketika disuruh berhenti ia malah menghindar dan memacu kencang motornya.
Pengendara mobil yang juga merekam kejadian ini juga ikut membantu penegak lalu-lalu lintas tersebut dengan memepetkan mobilnya ke emak-emak.
Namun sayangnya usaha pengendara mobil ini juga belum berhasil.
Setelah aksi kejar-kejaran yang cukup lama emak-emak tersebut tetap tidak berhasil diberhentikan.
Terakhir yang terlihat dari video singkat tersebut, ketika ada persimpangan, emak-emak tersebut keluar Tol.
Kejadian ini sepertinya tidak terjadi di Indonesia, terlihat dari plat nomor sepeda motor yang digunakan.