CPNS 2018
Catat! Ini Syarat Sistem Ranking bagi Yang Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018
Kabar gembira bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 atau CPNS 2018 yang tak lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Proses perangkingan ini menunggu jumlah peserta yang lolos passing grade di SKD.
Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui peroses rangking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.
Baca: Beredar Kolom untuk Empat Istri di Kartu Nikah, Begini Penejelasan Kementerian Agama (Agama)
Baca: Putus dengan Reino Barack, 4 Pria ini Pernah Mengisi Hati Luna Maya
"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi."
"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi."
"Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.
Meski telah ditetapkan, regulasi sistem rangking masih terus dibahas di pemerintah pusat.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana akhirnya buka suara terkait banyaknya peserta CPNS 2018 tak lolos SKD.
Bima Haria Wibisana juga mengemukakan bahwa keputusan untuk menurunkan passing grade di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak akan dipilih.
Baca: Jadwal Hongkong Open 2018 : 7 Wakil Indonesia Berjuang ke Semifinal,Jonatan Christie vs Kento Momota
Baca: Beredar Video Ciuman Zack Lee dengan Manohara, Mereka Jadian? Begini Respons Nafa Urbach
Baca: Dituding Adik Vicky Prasetyo Cari Uang Lewat Aborsi, Angel Lelga Siap Tunjukkan Rekaman CCTV
Baca: Nikita Willy Hisap Shisha Dan Tulis ini soal Anjing Kesayangan
Bima mengatakan bahwa saat ini jumlah peserta yang lolos secara nasional sekitar 13 persen.
Namun ada perbedaan antara peserta CPNS yang lolos SKD di pusat dan daerah.
"Kalau di pusat lebih dari 20 persen yang lulus, yang di daerah ini menjadi masalah karena nilai kelulusannya rata-rata hanya 3 persen," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
"Ini yang membuat formasi-formasi di daerah akan kosong kalau hanya 3 persen dari peserta yang lulus," tambahnya.

Saat ditanya soal passing grade SKD CPNS 2018, Bima mengatakan bahwa tidak berbeda dengan tahun lalu.
Sebagaimana kita tahu, agar dapat lulus SKD peserta CPNS 2018 harus melampaui ambang batas atau passing grade yang telah di tentukan.
Setiap peserta CPNS 2018 diberikan 100 soal untuk SKD.
Soal itu terdiri dari 35 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai minimal 75.