Berita Selebriti
Akun Instagram Milik Ahmad Dhani Resmi Disita, Terkuak Ini Alasan Pihak Kepolisian
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat pentolan grup band dewa 19 Ahmad Dhani kian berlanjut.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus pencemaran nama baik yang menjerat pentolan grup band dewa 19 Ahmad Dhani kian berlanjut.
Pihak kepolisian melaluik penyidik subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur telah menyita IG ahmad Dhani.
Dilansir dari Kompas TV, Penyitaan akun ini dilakukan polisi dengan mendatangi langsung kediaman tersangka di Jakarta dan menemui admin Instagram.
Penyidikan kepolisian akan kembali dilanjutkan dengan memeriksa saksi ahli yang diajukan oleh Ahmad Dhani.
Terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengungkapkan proses penyitaan dilakukan pada hari kamis lalu tepatnya 15 november 2018.

Barung mengatakan pihaknya menyita akun media sosial Ahmad Dhani langsung melalui adminnya.
'Akun ini akan digunakan penyidik sebagai barang bukti tambahan.'
Barang bukti ini selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutur Barung
Tak hanya itu, pasca penyitaan akun instagram Ahmad Dhani tidak bisa lagi diakses.
Baca: 5 Potret Masa Kecil Manohara Kecantikan yang Melekat Sejak Kecil
Baca: Santer Diisukan Akan Dinikahi Reino Barack, Syahrini Akhirnya Angkat Bicara, Begini Pengakuannya
Baca: Usai Dapat Kiriman Bunga Misterius, Kini Nikita Mirzani Unggah Foto Bule dengan Panggilan Sayang Ini
Baca: Pernah Divonis Bersalah oleh DKPP, Calon Komisioner KPU Palembang Lolos Menjabat Ketua KPU Banyuasin
'Jadi akun saudara Ahmad Dhani di instagram-nya sudah kita sita sebagai bukti kita '
'dalam rangka koordinasi lebih lanjut dari jaksa penuntut umum karena SPDP sudah kita kirim surat pemberitahuan pendidik dimulainya penyidikan," kata Barung.
==
Sementara itu, Artis peran Ahmad Dhani mengaku sudah biasa menjadi tersangka untuk beberapa kasus pidana.
Bahkan, Dhani mengaku sudah 11 kali menjadi tersangka.
"Saya jadi tersangka ini sudah 11 kali," kata Dhani di Bareskrim Mabes Polri.
Namun, Dhani merasa bingung karena baru 2018 ini statusnya dari tersangka berubah menjadi terdakwa.
Di pengadilan sebagaimana kasus ujaran kebencian yang melibatkannya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dhani diduga melakukan ujaran kebencian melalui twit akun Twitter-nya terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika Pilkada DKI Jakarta 2017 bergulir.
"Dan baru masuk pengadilan di tahun politik ini," kata Dhani.
Yang terbaru, Dhani ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jawa Timur terkait "vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.
Setelah Ahmad Dhani kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, warganet (netizen) penasaran reaksi keluarga dan mantan istrinya, Maia Estianty.
Hingga kini keluarga belum memberikan tanggapan atas status Ahmad Dhani sebagai tersangka, demikian pula Maia Estianty.
Netizen pun sibuk mencari-cari informasi tentang apa yang dilakukan keluarga dan Maia Estanty saat atau sebelum Ahmad Dhani menjadi tersangka.
Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018)
Menurut Barung, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sudah diagendakan dilakukan pada Kamis (18/10/2018), namun dia tidak hadir.
"Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti," tandasnya.

Ahmad Dhani pun menanggapi statusnya sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polda Jatim.
Ahmad Dhani merupakan kader Partai Gerindra. Ia mencalonkan diri di Pileg 2019 dari dapil Jawa Timur.
Ahmad Dhani mengaku heran dijadikan tersangka ujaran kebencian oleh penyidik kepolisian.
Ahmad Dhani menyatakan, polisi tidak memahami bahwa esensi dari sebuah ujaran kebencian yang sebenarnya.
"Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Ahmad Dhani saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).
Pentolan grup band Dewa 19 ini juga menjelaskan penetapan status tersangka itu adalah bentuk kriminalisasi.
"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjut suami penyanyi Mulan Jameela ini.
"Ini negara cebong atau negara Pancasila," tambah Ahmad Dhani.
Ia juga heran kata 'idiot' yang dilontarkannya kepada sejumlah massa Koalisi Bela NKRI yang menghadangnya dapat menyeretnya menjadi tersangka.
Ahmad Dhani menilai, hal itu bentuk upaya mengkriminalisasi dirinya.
"Ini kriminalisasi," kata Ahmad Dhani.