Berita Selebriti

Akun Instagram Milik Ahmad Dhani Resmi Disita, Terkuak Ini Alasan Pihak Kepolisian

Kasus pencemaran nama baik yang menjerat pentolan grup band dewa 19 Ahmad Dhani kian berlanjut.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ahmad Dhani menyatakan, polisi tidak memahami bahwa esensi dari sebuah ujaran kebencian yang sebenarnya.

"Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Ahmad Dhani saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).

Pentolan grup band Dewa 19 ini juga menjelaskan penetapan status tersangka itu adalah bentuk kriminalisasi.

"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjut suami penyanyi Mulan Jameela ini.

"Ini negara cebong atau negara Pancasila," tambah Ahmad Dhani.

Ia juga heran kata 'idiot' yang dilontarkannya kepada sejumlah massa Koalisi Bela NKRI yang menghadangnya dapat menyeretnya menjadi tersangka.

Ahmad Dhani menilai, hal itu bentuk upaya mengkriminalisasi dirinya.

"Ini kriminalisasi," kata Ahmad Dhani.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved