Berdar Info Menunggak Bayar BPJS Kesehatan tak Bisa Mengurus Paspor, SIM, STNK dan Sertifikat Tanah
Meminimalisir defisit pada perusahaan BPJS Kesehatan, warga yang menunggak BPJS Kesehatan tak bisa mengurus Paspor, SIM, STNK dan Sertifikat tanah
Justru untuk segmen penerima bantuan iuran (PBI) keuangannya tidak negatif.
Tercatat, iuran PBI jumlahnya mencapai Rp 19,1 triliun. Sementara, bebannya cenderung lebih rendah Rp 15,89 triliun.
Sehingga menurut Kemenkeu dari PBI justru surplus Rp 3,21 triliun.
Melihat hal tersebut, salah satu yang bisa dilakukan untuk membuat peserta informal patuh adalah adanya penguatan regulasi soal sanksi ketat.
Salah satunya yakni tidak bisa memproses izin-izin jika belum melunasi tunggakan BPJS Kesehatan.
"Soal keterkaitan izin ini sebetulnya sudah tercantum di PP 86 Tahun 2013, memang ini sudah dipersiapkan bahkan sebelum JKN ada," jelas Iqbal melansir Kontan.co.id, Senin (12/9/2018).
Disebutkan, dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2 sanksi itu meliputi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada yang dikenai penerima seperti perizinan terkait usaha,
izin yg diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Sementara sanksi yang dikenakan kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan PBI juga akan terganjal perizinan seperti mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor bahkan STNK.
Iqbal pun mengatakan, jika sesuai peraturan maka hal itu seharusnya sudah siap diefektifkan per 1 Januari 2019, amanat Perpres 82/2018.
Apalagi, saat ini sudah ada online single submission (OSS) yang membuat semua perizinan terintegrasi.
"Sudah dibicarakan supaya 2019 tidak kelewat lagi kalau orang daftar harus punya kartu (BPJS Kesehatan), tambah dia.
Bahkan saat ini juga sudah ada beberapa pemerintah daerah yang menyiapkan regulasi untuk memberlakukan ketentuan tersebut.
Tapi, lanjut Iqbal, pemerintah tidak langsung mengaktifkan seluruhnya tapi akan ada sosialisasi dahulu ke masyarakat," terangnya.
Disisi lain, pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan saat berobat di klinik maupun di rumah sakit pun hingga saat ini masih kerap kali dikeluhkan oleh masyarakat.