Syarat-syarat untuk Menikah dengan Anggota TNI Mulai dari Administrasi Hingga Jalani Berbagai Tes

Sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit, seperti berikut:

Editor: M. Syah Beni
Ilustrasi TNI militer Indonesia
Ilustrasi anggota TNI 

Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).

 

7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orang tua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.

8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orang tua yang diketahui aparat desa setempat.

9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.

11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.

12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.

13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.

14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon istri.

15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.

16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.

Selain itu, menurut pengalaman pribadi reporter TribunStyle.com yang juga merupakan anggota Persit KCK, saat dokumen syarat pernikahan lengkap, barulah menghadap bersama calon suami.

 

Selanjutnya, akan diadakan serangkaian tes tertentu, seperti:

1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)

Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved