3 Tewas, 11 Orang Luka-luka dalam Insiden 'Surabaya Membara', Ini Kronologinya

3 Tewas, 11 Orang Luka-luka dalam Insiden 'Surabaya Membara', Ini Kronologinya

ISTIMEWA via TRIBUNJATIM.COM/FELICIA SUGIANTO
Proses evakuasi jenazah penonton 'Surabaya Membara' yang tertabrak kereta api di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat (9/11/2018). 

“Kami sudah melakukan olah TKP. Saat ini Tim INAFIS masih melakulan proses identifikasi terhadap korban meninggal,” jelasnya.

SURABAYA MEMBARA -  Drama kolosal Surabaya Membara dengan lakon Gubernur Suryo saat ditampilkan di Jl Pahlawan, Jumat (9/11). Helatan tahunan menyambut Hari Pahlawan itu diwarnai musibah sebelum acara, dua orang penonton meninggal dalam kejadian itu dan enam mengalami luka-luka tertubruk kereta yang melintas di viaduk. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
SURABAYA MEMBARA - Drama kolosal Surabaya Membara dengan lakon Gubernur Suryo saat ditampilkan di Jl Pahlawan, Jumat (9/11). Helatan tahunan menyambut Hari Pahlawan itu diwarnai musibah sebelum acara, dua orang penonton meninggal dalam kejadian itu dan enam mengalami luka-luka tertubruk kereta yang melintas di viaduk. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Menurutnya, berdasar keterangan saksi, warga melihat acara itu dari atas di viaduk karena viewnya lebih bagus daripada melihat dari bawah.

Namun, hal itu tidak bisa dibenarkan karena viaduk merupakan perlintasan KA yang sangat membahayakan.

“Apalagi kondisi viaduk sempit. Jadi kalau ada KA melintas, sangat berbahaya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko mengatakan panitia tidak melakukan koordinasi dengan PT KAI terkait kegiatan itu.

“Juga tidak ada imbauan atau larangan agar warga tidak menonton di jembatan viaduk PT KAI.”

“Jalur kereta api (KA) tersebut masih aktif, dan setiap hari dilewati KA penumpang maupun KA barang,” jelas Gatut kepada SURYAMALANG.COM.

Gatut menegaskan sangat berbahaya bermain di jalur KA, apalagi di jembatan atau viaduk.

Sebab, KA tidak dapat mengerem mendadak.

Gatut mengungkapkan saat itu KA sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lolomotif), dan sudah berupaya mengurangi kecepatan sampai 15 KM/jam.

Sedangkan kecepatan normal KA di jalur itu sampai 30 KM/jam.

Menurutnya, Pasal 181 ayat (1) UU 23 2007 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang :

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

(Tribun Jatim/Surya Malang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved