Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara Pada Kasus Korupsi E-KTP

Jaksa KPK menuntut dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Masagung dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar

Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Pengusaha Made Oka Masagung 

‎Diketahui ‎Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera.

Didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung.

Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP ‎untuk sejumlah pihak.

Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keponakan Setya Novanto dan Pengusaha Made Oka Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved