Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara Pada Kasus Korupsi E-KTP
Jaksa KPK menuntut dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Masagung dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar
Diketahui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera.
Didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung.
Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP untuk sejumlah pihak.
Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keponakan Setya Novanto dan Pengusaha Made Oka Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar,