Beredar Pesan, Cek Nomor IMEI Handphone Disadap Intelijen, Ini Penjelasan Humas Polri
Informasi mengenai pemasangan sistem Big Data Cyber Security (BDCS) di Indonesia beredar di masyarakat melalui pesan berantai aplikasi Whatsapp
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menegaskan bahwa informasi tersebut hoaks.
"(Informasi itu) hoaks," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/11/2018).
Dedi mengatakan, jika sumber suatu informasi tidak dapat dikonfirmasi dan diklarifikasi, maka informasi tersebut adalah tidak benar.
Saat ini, lanjut Dedi, informasi tersebut telah dilanjutkan kepada bagian kepolisian terkait.
Ia menyampaikan, larangan menyampaikan berita bohong telah diatur melalui undang-undang.
"Diatur dalam pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Dedi.
Adapun bunyi pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut sebagai berikut.
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[HOAKS] Cek Nomor IMEI, Kita Bisa Tahu jika "Handphone" Disadap Polri", https://nasional.kompas.com/read/2018/11/06/16262991/hoaks-cek-nomor-imei-kita-bisa-tahu-jika-handphone-disadap-polri?utm_campaign=Dlvrit&utm_source=Twitter&utm_medium=Social.
Penulis : Mela Arnani
Editor : Bayu Galih