Beredar Pesan, Cek Nomor IMEI Handphone Disadap Intelijen, Ini Penjelasan Humas Polri
Informasi mengenai pemasangan sistem Big Data Cyber Security (BDCS) di Indonesia beredar di masyarakat melalui pesan berantai aplikasi Whatsapp
TRIBUNSUMSEL.COM - Informasi mengenai pemasangan sistem Big Data Cyber Security (BDCS) di Indonesia beredar di masyarakat melalui pesan berantai aplikasi Whatsapp.
Dalam kabar itu disebutkan bahwa segala aktivitas penggunaan internet dan telepon akan dipantau oleh intelijen Kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo membantah informasi yang beredar luas tersebut.
Baca: Puluhan Peserta CPNS Madiun Kedapatan Bawa Jimat , Ada Simpan di Bra dan Celana Dalam
Kabar bohong tersebut mengatakan agar pengguna ponsel untuk berhati-hati karena berpotensi dipantau oleh pihak kepolisian.
Pesan tersebut juga meminta penerimanya untuk mengecek handphone masing-masing untuk mengetahui nomor IMEI.
Disebutkan, apabila nomor IMEI muncul, maka handphone tersebut aman.
Namun, jika muncul tulisan IMEI-01, IMEI-02 dan seterusnya maka handphone disadap oleh tim cyber crime Polri.
Baca: Lion Air Resmi Pensiunkan Nomor Penerbangan JT 610, Ini Nomor Penggantinya
Berikut bunyi pesan yang beredar:
Bunyi pesan hoaks yang beredar di masyarakat Bunyi pesan hoaks yang beredar di masyarakat(Whatsapp)
Yth. Rekan-rekan semua. Menginformasikan & mengingatkan kepada semua agar tidak lupa bahwa sistem Big Data Cyber Security (BDCS) Indonesia sudah terpasang,
menyusul rencana Wantanas RI (Dewan Pertahanan Nasional) yang akan mengambil semua informasi melalui internet di Indonesia.
Artinya, segala percakapan kita di Cyber Social Media (WA, BBM, Telegram, Line, SMS, dll,) akan masuk secara otomatis ke BDCS.
Hindari mengirim berita yang bersifat sensitif (SARA) dan gambar-gambar pemimpin negara, lambang negara,
serta simbol negara untuk bahan kartun, guyonan, ataupun lelucon lainnya.
Baca: Sempat Heboh, Ternyata Artis Cantik Ini Sosok Asli Thalasya si Pemilik Wajah Tokoh Animasi
Polisi internet melalui teknik 'internet system' akan menelusuri sumber pengirim ke grup tersebut.
Diharapkan kepada rekan-rekan agar dapat saling mengingatkan dan menghindari hal tersebut.
Diharapkan kepada rekan-rekan agar dapat saling mengingatkan dan menghindari hal tersebut.
Jangan sampai kita berurusan dengan polisi internet (Cyber Crime Police) hanya karena ingin bercanda di media sosial.
Semoga kita bisa menggunakan media sosial untuk menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, a
rtikel, ataupun gambar dengan santun dan beretika.
Semoga bermanfaat...
Informasi dari intel Silahkan Check Hp anda masing-masing...tekan *#06# Apabila keluar no IMEI saja berarti Handphone anda Aman.
Jika Keluar tulisan IMEI-01 IMEI/01...Atau IMEI-02/IMEI/02...
Berarti Handphone anda dipantau oleh Intel Kepolisian negara.
Hati-hati bila memposting Gambar-gambar atau Broadcasting tentang pejabat atau pemerintah,
karena setiap no HP baru dan lama secara Otomatis diPantau oleh Intel Kepolisian sekarang.
Bagi teman-teman yang merasa ada Tanda IMEI/01 atau IMEI/02 harap berhati-hati dan memilah Postingan anda...
Artinya kalau ada kode /01 atau /02 sudah kena sadap Cyber Crime Polri. Mohon info ini disebar Mari berbagi informasi yg positif..
Penelusuran Kompas.com:
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menegaskan bahwa informasi tersebut hoaks.
"(Informasi itu) hoaks," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/11/2018).
Dedi mengatakan, jika sumber suatu informasi tidak dapat dikonfirmasi dan diklarifikasi, maka informasi tersebut adalah tidak benar.
Saat ini, lanjut Dedi, informasi tersebut telah dilanjutkan kepada bagian kepolisian terkait.
Ia menyampaikan, larangan menyampaikan berita bohong telah diatur melalui undang-undang.
"Diatur dalam pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Dedi.
Adapun bunyi pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut sebagai berikut.
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[HOAKS] Cek Nomor IMEI, Kita Bisa Tahu jika "Handphone" Disadap Polri", https://nasional.kompas.com/read/2018/11/06/16262991/hoaks-cek-nomor-imei-kita-bisa-tahu-jika-handphone-disadap-polri?utm_campaign=Dlvrit&utm_source=Twitter&utm_medium=Social.
Penulis : Mela Arnani
Editor : Bayu Galih