Berita Baturaja
Dinkes OKU dan BPOM Palembang Temukan Ratusan Dus Makanan Tak Layak Edar
Izin edar prodak makanan kemasan ini seharusnya diperpanjang setiap lima tahun sekali. Namun hal tersebut tidak dilakukan sehingga terpaksa disita
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama BPOM Palembang menyita ratusan dus prodak makanan yang diduga tidak layak edar dari salah satu distributor.
"Hasil razia hari ini, kami menyita ratusan dus prodak makanan berbagai merk yang disita dari salah satu distrubutor di wilayah Kecamatan Baturaja Timur," kata Kepala Dinkes OKU, Husni Tamrin melalui Kabid Kefarmasian, kemarin.
Dia menjelaskan, produk makanan ini disita karena pihak distributor diduga tidak memperpanjang surat izin edarnya.
Sehingga barang bukti yang diamankan pihaknya tersebut dilarang beredar ke masyarakat.
Baca: Gedung RSUD Muratara Mulai Dipercantik Tahun 2019 dengan Gunakan Dana Alokasi Khusus
Baca: Suami Dipenjara, Begini Kehidupan Istri Zumi Zola Eks Gubenur Jambi, Sambung Hidup Berjualan
"Izin edar prodak makanan kemasan ini seharusnya diperpanjang setiap lima tahun sekali. Namun hal tersebut tidak dilakukan sehingga terpaksa kami sita," jelasnya.
Jenis makan yang diamankan oleh pihaknya bersama tim dari BPOM Palembang tersebut beberapa jenis.
"Jumlah barang bukti yang kami sita yaitu sebanyak 459 dus prodak makanan kemasan berbagai jenis," tegasnya.
Barang bukti tersebut kata dia, diamankan pihaknya untuk dimusnahkan karena tidak memiliki payung hukum untuk diedarkan di wilayah setempat.
Baca: Manajemen Sriwijaya FC Optimis Bertahan di Liga 1, Cukup 2 Kali Menang dari Sisa 5 Laga Penting Ini
Baca: Gubernur Sumsel Herman Deru Buka Resmi Penerbangan Palembang - Jeddah
Dengan adanya pemusnahan barang ini, lanjut dia, akan menjadi pelajaran bagi perusahaan lainnya karena setiap prodak yang dijual harus memiliki izin edar sebelum dijual ke masyarakat.
"Kami akan melakukan tindakan tegas bagi setiap perusahaan makanan yang tidak memperpanjang izin edarnya," ujarnya.