Haramkah Masuk PNS, TNI dan Polri Dengan Cara Nyogok? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Dari pertanyaan jemaah tersebut menanyakan tentang bagaimana hukum seorang PNS masuk lewat jalur menyogok.

Google
Ceramah Ustadz Abdul Somad 

TRIBUNSUMSEL.COM - Siapa yang tak kenal Ustadz Abdul Somad.

Nama Ustadz Abdul Somad dikenal publik karena Ilmu dan kelugasannya dalam memberikan penjelasan saat menyampaikan dakwah.

Ceramah UAS selalu ditunggu-tunggu oleh para penggemarnya, baik itu channel Youtube maupun di dunia nyata.

Baru-baru ini dalam sebuah video ceramah Ustadz Abdul Somad di channel Youtube, dengan gaya penyampainnya dikenal lucu penjelasan tentang masuk PNS nyogok

Dalam video yang berdurasi dua menit menjawab pertanyaan dari jemaah yang disampaikan melalui selembar kertas.

Dari pertanyaan jemaah tersebut menanyakan tentang bagaimana hukum seorang PNS, TNI dan Polri masuk lewat jalur menyogok.

Ustad Abdul Somad Lc MA
Ustad Abdul Somad Lc MA (Youtube)

"Nyogok terbagi dua, ada nyogok halal dan ada nyogok haram" Kata Ustadz Abdul Somad 

Sebelum UAS menjelaskan, ia peringati video penjelasannya jangan dipotong-potong. Dengarkan sampai abis.

Ustadz kondang ini berikan sebuah contoh bagaimana PNS menyogok halal dan PNS menyogok haram.

"Penerimaan guru syarat menghonor 5 Tahun, IPK 3,7  dan memiliki Ijazah FKIP. Tiba-tiba datanglah seorang pelamar"

"Kamu ijazahnya apa? Jawab FKIP " 

Nilainya berapa ? Jawab IPK 3,7, sudah menghonor berapa lama?, 5 Tahun, lengkap tiga-tigany ? Jawab , Iya, kamu mau daftar? Jawab iya.

Wani Piro " Kata Ustad Abdul Somad 

Terdengar suara tertawa dari para jemaah dalam video tersebut.

Lanjutnya UAS mengatakan bahwa tidak apa-apa untuk memberikan uang tersebut, karena dia telah mengambil haknya. Haram bagi yang menerima uang itu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved