Berita Baturaja

Ketahui Larangan-larangan Menangkap Ikan dengan Cara Ini. Ancaman Penjara Menanti

Sanksi denda dan penjara menanti bagi pelaku yang kedapatan terbukti menangkap ikan dengan cara melanggar aturan hukum

Tribun Sumsel/ Retno Wirawijaya
Sosialisasi larangan penangkapan ikan dengan cara tertentu di Kabupaten OKU 

Untuk itu, Komisi IV DPR RI mendorong untuk menggalakkan upaya konsumsi ikan kepada masyarakat.

“Di Palembang, empek-empek yang sangat terkenal bahan baku utamanya dari ikan,” imbuh Fauzih.

Ia juga mendukung rencana Balai Riset Perikanan dan Perairan Umum Palembang untuk mengembangkan budidaya ikan air tawar, karena dinilai sangat potensial.

Baca: Punya Ratusan Pesawat, Pemilik Lion Air Rusdi Kirana Masih Punya Cita-cita Beli 1.000 Mobil

Baca: Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Muba dan Muratara, Gubernur Herman Deru Janji Tidak Berat Sebelah

Selain itu, ikan mempunyai nilai ekonomis tinggi, sebab ikan paling digemari masyarakat.

“Kita akan mendukung produk-produk yang disukai masyarakat. Sehingga dengan adanya pembudidayaan, kita tidak tergantung dari hasil tangkap."

"Potensi budidaya bisa menghasilkan ikan berkali lipat, sedangkan dari tangkap tidak,” imbuh politisi dapil Sumsel itu.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar mengatakan, salah satu sumber pertumbuhan ekonomi daerah Sumsel yang potensial adalah sektor kelautan dan perikanan air tawar, khususnya Perairan Umum Daratan (PUD).

Hal ini didasarkan pada potensi perikanan khususnya PUD Sumsel yang memiliki potensi sangat besar, yakni kurang lebih 2.505.000 ha dengan produksi sebesar 119.887,8 ton pada tahun 2016.

Hal itu didukung dengan keanekaragaman hayati ikan yang cukup tinggi, lebih dari 233 jenis ikan serta wilayah Sumsel yang dilalui 9 sungai besar atau biasa disebut Sungai Batang Hari Sembilan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved