Berita Palembang
Yogi Pembunuh Sopir (Driver) Taksi Online di Palembang Terima Vonis Hakim 20 Tahun Penjara
Yogi, terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online hanya bisa tertunduk, mendengarkan putusan majelis hakim yang memvonisnya 20 tahun penjara
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Yogi (19 tahun), terdakwa kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online hanya bisa tertunduk, mendengarkan putusan majelis hakim.
Yogi divonis majelis hakim dengan hukuman selama 20 tahun penjara, Rabu (31/10/2018).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wisnu Wicaksono SH menyebut, perbuatan terdakwa Yogi terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai pasal 365 ayat 4 KUHP.
Terdakwa Yogi hanya bisa tertunduk dihadapan majelis hakim dan menyatakan menerima putusan vonis dari majelis hakm yang sama dengan tuntutan jaksa.
Baca: Kunjungi 17 Kabupaten/Kota di Sumsel, Febrita Herman Deru Minta Produk Lokal Jadi Unggulan
Baca: Jadi Suami Maia Estianty, Ini Foto Muda Irwan Mussry dan Ahmad Dhani Waktu SMA
Sebelumnya terdakwa Yogi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kastam SH dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 20 tahun penjara.
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, terdakwa Yogi bersama dua rekannya yakni Bambang dan Willi (17) melakukan perampokan disertai pembunuhan.
Korbannya Aji Saputra, sopir taksi online, di kawasan Jalan Sukabangun Palembang atau wilayah Hukum PN Palembang, Rabu (13/6/2018).
Baca: Ridho Warga Ogan Ilir 2 Tahun Mengidap Kanker Darah, Putus Sekolah Sekarang Hanya Terbaring
Baca: Marak Kabar Penculikan Anak, Ini Tips Polisi untuk Orangtua Jaga Anaknya
Untuk terdakwa Willi sudah divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.
Terdakwa Willi disidang khusus anak, dikarenakan usia terdakwa masih di bawah umur.
Sedangkan pelaku Bambang sudah meninggal dunia, ditembak mati petugas Jatanras Polda Sumsel pada saat penangkapan.
Korban Aji dibunuh dengan cara leher dijerat dan sekujur tubuh korban ditusuk menggunakan obeng.
Ketiga pelaku memenuhi korban untuk merampok mobil Datsun dan ponsel milik korban.
Setelah melakukan pembunuhan, kemudian tiga pelaku membuang jasad korban ke sebuah jembatan di wilayah Kabupaten Muba.