Pemblokiran ATM BRI

Heboh Pemblokiran Massal Kartu ATM BRI, Ternyata ini Beda Kartu ATM Chip dengan Kartu ATM Lama

Heboh Pemblokiran Massal Kartu ATM BRI, Ternyata ini Beda Kartu ATM Chip dengan Kartu ATM Lama

Tribunsumsel.com/ Facebook
Informasi kartu ATM BRI harus diganti sebelum 30 Oktober 

Magnetic stripe card adalah jenis kartu yang mampu menyimpan data dengan memodifikasi magnet partikel berbasis besi kecil pada pita bahan magnetik pada kartu tersebut.

Misalnya, saat menggesekkan kartu pada mesin EDC, mesin tersebut akan memroses dan menghubungkan informasi pada kartu dengan bank yang bersangkutan dan menjalankan transaksi yang sedang dilakukan.

Sementara kartu berteknologi chip, membaca data lewat chip yang tertanam dalam kartu.

Chip tersebut memiliki PIN (Personal Identification Number).

Saat bertransaksi menggunakan kartu yang memiliki chip, mesin pemrosesnya disebut dengan Point of Sale (POS) terminal. 

Data yang berada di dalam chip akan terbaca di terminal tersebut dan Anda akan diminta untuk memberikan PIN.

Bila PIN telah dimasukkan dan benar, barulah transaksi dapat diproses.

Sehingga pada dasarnya kartu yang memiliki chip tidak akan dapat dibaca jika PIN tidak dimasukkan.

Setiap bertransaksi dengan kartu chip, akan muncul serangkaian nomor yang dikirimkan ke bank atau institusi perbankan yang bersangkutan.

Tugasnya untuk memverifikasi bahwa kartu tersebut yang sedang digunakan tersebut adalah kartu yang sama dengan yang mereka berikan pada nasabah.

Karena setiap transaksi akan menghasilkan cryptogram atau rangkaian angka yang berbeda.

Hal ini membuat tindak kejahatan berupa skimming terhadap data dalam kartu serta replikasi datanya amatlah sulit dilakukan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved