Pemblokiran ATM BRI
Heboh Pemblokiran Massal Kartu ATM BRI, Ternyata ini Beda Kartu ATM Chip dengan Kartu ATM Lama
Heboh Pemblokiran Massal Kartu ATM BRI, Ternyata ini Beda Kartu ATM Chip dengan Kartu ATM Lama
Heboh Pemblokiran Massal Kartu ATM BRI, Ternyata ini Beda Kartu ATM Chip dengan Kartu ATM Lama
TRIBUNSUMSEL.COM-Belakangan beredar kabar pemblokiran kartu ATM milik nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bermula dari beredarnya sebuah informasi di media sosial mengenai himbauan bagi nasabah bank BRI untuk segera mengganti kartu ATM sebelum tanggal 30 Oktober 2018.
Dalam informasi tersebut juga tertera agar segera mengganti kartu ATM nya dengan kartu ATM berchip paling lambat sampai dengan tanggal 30 Oktober 2018.
Pihak BRI juga memastikan jika kabar tersebut tidak benar.
Namun menyarkan nasabahnya untuk mengganti kartu ATM teknologi magnetic stripe ke teknologi chip.
Rupanya tak hanya BRI, bank lain pun dikabarkan akan melakukan langkah yang sama.
Sejumlah bank mulai meminta nasabahnya yang menggunakan kartu debit/ATM supaya migrasi (ganti) dari teknologi magnetic stripe ke teknologi chip.
Menurut Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Hari Widodo, hal itu dilakukan demi keamanan transaksi nasabah menggunakan kartu debit/ATM.
Dimana aturan ini diimplementasikan secara bertahap namun pada 2021 seluruh bank harus sudah menggunakan chip.
"Penggantian kartu ATM dengan chip dilakukan bertahap hingga 2021, maksudnya supaya fitur pengamannya ditambah untuk lebih aman," kata Hari, Jumat (26/10/2018).
Baca: Ini 8 Fakta Pemblokiran Massal Kartu ATM BRI, dari Cara Ganti Kartu Hingga BRI Buka di Hari Libur
Baca: Kabar ATM BRI akan Diblokir, 5 Cabang BRI Lubuklinggau Hari ini Tetap Buka Layani Ganti Kartu ATM
Menurut Hari, saat ini sebagian besar masyarakat yang memiliki kartu debit masih teknologi magnetic stripe, sehingga perlu fitur pengamanan lebih baik lagi, untuk sulit dibobol maling.
"Jadi kalau ketentuan untuk pengamanan ATM nanti semua pakai chip," jelasnya.
Lalu apa perbedaan kartu terknologi chip dengan yang berteknologi magnetic stripe?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber.
Magnetic stripe card adalah jenis kartu yang mampu menyimpan data dengan memodifikasi magnet partikel berbasis besi kecil pada pita bahan magnetik pada kartu tersebut.
Sementara kartu berteknologi chip, membaca data lewat chip yang tertanam dalam kartu.
Chip tersebut memiliki PIN (Personal Identification Number).
Saat bertransaksi menggunakan kartu yang memiliki chip, mesin pemrosesnya disebut dengan Point of Sale (POS) terminal.
Data yang berada di dalam chip akan terbaca di terminal tersebut dan Anda akan diminta untuk memberikan PIN.
Bila PIN telah dimasukkan dan benar, barulah transaksi dapat diproses.
Sehingga pada dasarnya kartu yang memiliki chip tidak akan dapat dibaca jika PIN tidak dimasukkan.
Setiap bertransaksi dengan kartu chip, akan muncul serangkaian nomor yang dikirimkan ke bank atau institusi perbankan yang bersangkutan.
Tugasnya untuk memverifikasi bahwa kartu tersebut yang sedang digunakan tersebut adalah kartu yang sama dengan yang mereka berikan pada nasabah.
Karena setiap transaksi akan menghasilkan cryptogram atau rangkaian angka yang berbeda.
Hal ini membuat tindak kejahatan berupa skimming terhadap data dalam kartu serta replikasi datanya amatlah sulit dilakukan.