Berita Gubernur Sumsel

Herman Deru Minta BPN Kaji Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Rumah Murah

Gubernur Sumsel Herman Deru menginstruksikan agar syarat mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dipermudah

Humas Pemprov Sumsel
Gubernur Sumsel menerima audiensi BPN Perwakilan Sumsel di ruang tamu gubernur, Rabu (24/10/2018) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Gubernur Sumsel Herman Deru menginstruksikan agar syarat mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dipermudah.

Hal itu diungkapkannya saat menerima audiensi BPN Perwakilan Sumsel di ruang tamu gubernur, Rabu (24/10/2018).

Tak hanya itu, Deru juga mewacanakan menaikkan besaran Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NOPTKP).

Menurut mantan bupati OKU Timur dua periode itu, asalkan tidak melanggar aturan dirinya siap membuatkan Pergub demi membantu masyarakat.

"Saya prihatin dengan nilai BPHTB tanah yang diberikan ke masyarakat itu terlalu sedikit."

"Makanya NOPTKP (Rp60 juta) ini perlu dinaikkan. Asalkan tidak melanggar akan kita buatkan Pergub atau Perda nya" ujar HD.

Selain rencana tersebut HD juga menginginkan agar BPKAD provinsi juga menginventarisisr aset-aset tanah yang belum teradministrasi dengan baik.

Baca: Selalu Ditanya Soal Mobil Esemka, Presiden Jokowi Beberkan Kronologi Industri Ini

Hal ini lantaran masih banyak sertifikat dokumen masih dipegang masing-masing OPD.

Dalam kesempatan itu Deru juga meminta kuota target alokasi pemetaan ditambah.

Dari sebelumnya di tahun 2019 diberi jatah hanya 130 ribu diharapkan agar BPN dapat menambah kuota penambahan dari pusat.

Selain itu menargetkan BPN untuk segera menyiapkan semua tanah yang sudah tersertifikat namun belum diserahkan ke pemiliknya.

Tak hanya itu, dalam pertemuan tersebut Deru juga menyoroti masalah batas wilayah antar kabupaten kota.

Deru menginstruksikan ke BPN agar semuanya segera diselesaikan dengan baik.

"Jangan pernah ada meng-iyakan atau menyetujui daerah yg masih bersengketa, karna selalu sengketa perbatasan ini berdampak ke sengketa kepemilikan," tegasnya.

"Data dari BPN sertifikat yang sudah terbit ada 86% dan yang belum diserahkan ada 42.000."

"Kebijakan ini sangat berharga bagi masyarakat kita akan serahkan itu sekaligus membantu program Presiden. Saya akan serahkan itu ke masyarakat karena pak Presiden tidak punya banyak waktu untuk menyerahkan langsung " ujarnya.

Jika ini selesai Deru berencana akan segera membagikan sertifikat tersebut kepada warga Sumsel yang tentunya sudah sangat menantikan.

Menurutnya hal ini penting bagi warga karena menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah mereka.

Sementara itu Kepala BPN Sumsel Muchtar Deluma menjelaskan progres sertifikasi.

Menurutnya kegiatan sertifikasi dari 175.000 bidang yang ditargetkan untuk Sumsel telah terbit sertifikat sudah 86,6% atau sekitar 150.000 an sertifikat.

"Yang kita serahkan pada saat Presiden ke Palembang kemaren baru 42.000 sertifikat " jelasnya.

Sementara itu prediksi jumlah bidang yang ada di Sumsel terdata sebanyak 8.710.672 bidang tanah dan yang sudah di sertifikatkan sebanyak 3.782.206 bidang atau baru 43%.

"Ini berarti masih ada sekitar 4.918.466 bidang lagi atau 56,53% yang belum bersertifikat," tambahnya.

Terkait inventarisir aset dijelaskan Kepala BPN, cenderung bermasalah jika aset Pemda ditempati masyarakat. Aset itu katanya ada di Pemda tingkat kabupaten tapi masih merupakan asset pemerintah provinsi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved