Dihukum 4 Tahun Penjara dan Sering Pingsan Setelah Ibu Tiada, Ini Nasib Roro Fitria Sekarang
Dihukum 4 Tahun Penjara dan Sering Pingsan Setelah Ibu Tiada, Ini Nasib Roro Fitria Sekarang
Namun, hasil sidang kasus narkoba itu justru membuat Roro Fitria semakin terpukul.
Tangisnya kembali pecah karena permohonan rehabilitasinya tak dikabulkan majelis hakim.

"Karena di dalam kandungan urine, rambut dan darah terdakwa tidak didapatkan zat yang tergolong narkotika sebagaimana dalam hasil laboratoris," kata Majelis Hakim, Achmad Guntur.
Selain itu, barang bukti pun menjadi penyebab dijatuhkan hukuman penjara.
"Apalagi jika dikaitkan dengan barang bukti yang didapat ternyata lebih dari 1 gram, yang merupakan syarat diajukan rehabilitasi, antara lain barang bukti berupa hanya satu kali pemakaian yang tidak lebih dari 1 gram," ujar Achmad Guntur.
Baca: Proses Divestasi Saham Freeport Terancam Gagal, Gegara BPK Temukan Hal Ini
Hukuman beratnya ini dipengaruhi pula oleh status Roro Fitria sebagai selebriti.
"Terdakwa merupakan publik figur yang mudah untuk ditiru tindakannya dalam masyarakat, yang seharusnya menjadi suri tauladan bagi masyarakat luas, dan seharusnya ikut membantu pemerintah dalam memberantas penggunaan narkotika di kalangan artis maupun masyarakat," ujar Achmad Guntur dikutip dari Grid.
Namun, Roro Fitria merasa tak adil atas hukuman pidana yang dijatuhkan padanya terkait kasus narkoba.
"Saya enggak terima, berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. Saya sangat sedih, saya sangat syok," kata Roro Fitria dikutip dari Kompas.
Sambil berderai air mata, Roro Fitria bahkan memanggil-manggil ibunya yang kini sudah meninggal dunia.
"Mama.. mama," kata Roro Fitria.
Roro Fitria pun berencana akan mengajukan banding atas putusan hakim.
"Kalau banding pasti. Kami mengumpulkan nantinya Bu Roro untuk direhab," kata kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafri.