Dihukum 4 Tahun Penjara dan Sering Pingsan Setelah Ibu Tiada, Ini Nasib Roro Fitria Sekarang
Dihukum 4 Tahun Penjara dan Sering Pingsan Setelah Ibu Tiada, Ini Nasib Roro Fitria Sekarang
TRIBUNSUMSEL.COM - Dihukum 4 Tahun Penjara dan Sering Pingsan Setelah Ibu Tiada, Ini Nasib Roro Fitria Sekarang
Hidup Roro Fitria semakin sengsara.
Roro Fitria mengaku sering pingsan sejak ibunya, Raden Retno Winingsih meninggal.
Kini, hidup Roro Fitria pun merana karena dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta akibat kasus narkoba.
Sebelum meninggal pada Senin, (15/10/2018), Raden Retno Winingsih sempat melihat Roro Fitria meminta maaf padanya, setelah sidang kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Roro Fitria sampai meminta maaf berkali-kali dan mengucap kasih sayangnya pada ibunda, sambil terisak.
Selain itu, ia pun menyadari kesalahan dan berjanji tak ingin mengulanginya.
Namun, kini sosok Raden Retno Winingsih tinggal kenangan.
Sejak ibunya meninggal, Roro Fitria bersedih dan kerap tak sadarkan diri.
"Saya tidak bisa tidur tenang, beberapa kali saya pingsan. Ketika saya coba untuk menutup mata saya setelah berdoa, nyesek dada saya," ujar Roro Fitria dikutip dari Kompas.
Baca: Ini Dia 7 Hoax Kesehatan, dari Bumbu Mi Instan Pemicu Kanker Hingga Deteksi Kerupuk yang Digoreng
Walaupun sudah ikhlas atas kepergian Raden Retno Winingsih, Roro Fitria masih merindukan kasih sayang dan kelembutan ibunya.
Raden Retno Winingsih pun mengasihani nasib memilukan putri bungsunya yang terjerat kasus narkoba.
"Mama justru kasihan sama saya, Mama malah menyalahkan dirinya sendiri kenapa Mama enggak bisa menjaga saya sebaik mungkin," kata Roro Fitria.
Sambil mengenang ibunya, Roro Fitria sampai membungkus tanah dan bunga di makam Raden Retno Winingsih.
Selain memeluk bungkusan itu saat tidur, Roro Fitria bahkan memboyong tanah kuburan dan bunga itu saat sidang kasus narkoba, Kamis (18/10/2018).
Baca: Kekasihnya yang Seorang Dokter Muda Menolak Lamarannya, Pria Ini Memenggalnya
Namun, hasil sidang kasus narkoba itu justru membuat Roro Fitria semakin terpukul.
Tangisnya kembali pecah karena permohonan rehabilitasinya tak dikabulkan majelis hakim.

"Karena di dalam kandungan urine, rambut dan darah terdakwa tidak didapatkan zat yang tergolong narkotika sebagaimana dalam hasil laboratoris," kata Majelis Hakim, Achmad Guntur.
Selain itu, barang bukti pun menjadi penyebab dijatuhkan hukuman penjara.
"Apalagi jika dikaitkan dengan barang bukti yang didapat ternyata lebih dari 1 gram, yang merupakan syarat diajukan rehabilitasi, antara lain barang bukti berupa hanya satu kali pemakaian yang tidak lebih dari 1 gram," ujar Achmad Guntur.
Baca: Proses Divestasi Saham Freeport Terancam Gagal, Gegara BPK Temukan Hal Ini
Hukuman beratnya ini dipengaruhi pula oleh status Roro Fitria sebagai selebriti.
"Terdakwa merupakan publik figur yang mudah untuk ditiru tindakannya dalam masyarakat, yang seharusnya menjadi suri tauladan bagi masyarakat luas, dan seharusnya ikut membantu pemerintah dalam memberantas penggunaan narkotika di kalangan artis maupun masyarakat," ujar Achmad Guntur dikutip dari Grid.
Namun, Roro Fitria merasa tak adil atas hukuman pidana yang dijatuhkan padanya terkait kasus narkoba.
"Saya enggak terima, berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. Saya sangat sedih, saya sangat syok," kata Roro Fitria dikutip dari Kompas.
Sambil berderai air mata, Roro Fitria bahkan memanggil-manggil ibunya yang kini sudah meninggal dunia.
"Mama.. mama," kata Roro Fitria.
Roro Fitria pun berencana akan mengajukan banding atas putusan hakim.
"Kalau banding pasti. Kami mengumpulkan nantinya Bu Roro untuk direhab," kata kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafri.