2019 Upah Minimum Provinsi (UMP) Naik 8 Persen, Menteri Sri Mulyani Beri Tanggapan Ini
Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen tahun depan
Peraturan itu yang mengatur penghitungan kenaikan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Ini bukan keputusan Kementerian Tenaga Kerja, ini data yang kami ambil dari BPS inflasi 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen," ujar Hanif.
Hanif di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018) menyampaikan, data tersebut sudah disampaikan kepada para gubernur.
Sehingga gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP tahun depan pada 1 November 2018.
Namun, dalam pelaksanaanya setiap provinsi tidak harus semuanya naik menjadi 8,03 persen.
"Ada beberapa provinsi yang perlu menyesuaikan KHL (komponen hidup layak)," katanya
Tapi basic dari peningkatan UMP 2018 ini yang akan dilaksanakan di 2019 sebesar 8,03 persen.
Sementara terkait sosialiasi ke para pengusaha, kata Hanif, tidak perlu dilakukan karena sudah memahami konten dari peraturan pemerintah tersebut.
"Salah satu fungsi PP 78 memastikan pekerja mendapatkan upah setiap tahun, enggak perlu demo, enggak perlu rame-rame ribut," jelasnya.
"Bagi dunia usaha mereka bisa memprediksi kenaikan upah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," papar Hanif.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Menkeu Sri Mulyani tentang Kenaikan 8,03 Persen Upah Minimum Provinsi,