Pemilu 2019

Ini Ukuran Alat Peraga Kampanye Parpol di Pemilu 2019, Harga Kaos Tidak Boleh Lebih dari Rp 50 Ribu

Meski sudah difasilitasi oleh KPU, ini tidak menutup kemungkinan untuk Parpol membuat sendiri bagaimana desain yang mereka inginkan

tribunsumsel.com/arief
Ketua KPU Sumsel Aspahani 

Jika Parpol juga membuat APK berupa kaos untuk dibagikan kepada masyarakat, itu juga sudah ditentukan oleh KPU yang nilainya tidak boleh lebih dari Rp 50 ribu.

“Kalau mau bikin kurang dari itu tidak apa-apa tapi jangan lebih dari yang sudah di sepakati. Kalau ukuran yang dia buat melebihi dari ukuran itu, artinya dia melanggar”, kata Aspahani.

Parpol juga harus menghindari SARA, bersifat menghina, menggunakan lambang negara atau penggunaan tokoh-tokoh yang sudah mencerminkan jati diri sebuah partai politik.

Tidak diperbolehkan menyisipkan gambar pejabat Negara.

Parpol atau calon legislator yang juga berkampanye melalui iklan pada media cetan dan elektronik, juga harus mematuhi peraturan yang sudah ditentukan.

Aspahani menerangkan pemasangan iklan kampanye harus berdurasi tidak lebih dari 21 hari dalam masa kampanye.

“Jadi harus benar-benar sesuai dengan yang sudah diatur. Kalau iklan di surat kabar atau di media elektronik, itu ada durasi nya itu tidak boleh lebih dari 21 hari,"

3 hari sebelum masa tenang itu terakhirnya, kemudian diawali dari tanggal 13 April 2019, mulainya tanggal 23 Maret 2019.

“Boleh hanya mencantumkan Parpol, nomor parpol, nama caleg, foto caleg itu menjadi substansi iklan termasuk visi dan misinya. Kalau sekarang mereka sudah memasang iklan di media artinya mereka sudah melanggar." ujar Aspahani.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved