Pemilu 2019

Ini Ukuran Alat Peraga Kampanye Parpol di Pemilu 2019, Harga Kaos Tidak Boleh Lebih dari Rp 50 Ribu

Meski sudah difasilitasi oleh KPU, ini tidak menutup kemungkinan untuk Parpol membuat sendiri bagaimana desain yang mereka inginkan

tribunsumsel.com/arief
Ketua KPU Sumsel Aspahani 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan izin desain Alat Peraga Kampanye (APK) tambahan parpol.

Tidak diatur jumlah calegnya, namun ukuran, bahan, serta spesifikasinya harus sesuai dengan PKPU yang sudah ditentukan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Aspahani mengatakan, alat peraga kampanye bisa berupa pemasangan baliho, spanduk, termasuk memasang kampanye sebagai iklan di media baik cetak maupun elektronik.

Semua sudah diatur KPU dan harus sesuai dengan peraturan tersebut.

Baca: Fitur Baru Whatsapp, Pengguna Kini Bisa Tonton Video YouTube Tanpa Harus Tutup Aplikasi

Baca: Nonton TV Online RCTI Indonesia vs Chinese Taipei di Piala Asia U-19, Persiapan Matang Indra Sjafri

Untuk alat peraga kampanye memang ada yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan.

Fasilitas yang diberikan kepada para calon legislator atau partai politik tentu sudah disesuaikan dengan kebutuhan anggaran.

“Untuk diketahui APK memang ada yang difasilitasi oleh KPU sesuai anggaran yang kita miliki,"

"Kita akan menyesuaikan kebutuhan anggaran dengan kebutuhan masing-masing alat peraga yang akan kita berikan kepada masing-masing parpol di dalam masa kampanye,” jelas Aspahani.

Meski sudah difasilitasi oleh KPU, ini tidak menutup kemungkinan untuk Parpol membuat sendiri bagaimana desain yang mereka inginkan.

Baca: Daftar HP (Smartphone) Samsung 4G Harga Murah Rp 1 Jutaan, Spesifikasi Tangguh dan Stylish

Baca: Selain Cinta Suci, 5 Sinetron Indonesia Sukses Bikin Penontonnya Baper, No 5 Jadi Trending Topic

Kendati demikian, Parpol harus tetap mengindahkan aturan-aturan yang sudah dibuat dalam pelaksanaan alat peraga kampanye saat dibuat atau diperbanyak jumlahnya.

“Mungkin saja parpol membuat sendiri, itu diperkenankan tidak di larang, tapi ukuran dan desain harus sesuai yang telah diberikan KPU."

"Tentunya kita akan mengakomodir semuanya itu sesuai dengan kemampuan kita. Kita memperkenankan mereka membuat sendiri sesuai ketentuan, harus sama dengan KPU,"

"Mereka itu sifatnya memperbanyak sendiri dengan ukuran tidak boleh lebih dari yang kita tetapkan”, tambahnya.

Ukuran Alat Peraga Kampanye (APK) sudah ditetapkan oleh KPU, seperti baliho harus berkuran maksimal 4x7 meter.

Spanduk maksimal berukuran 1,5x4 meter.

Baca: Bukan Faktor KH Maruf Amin, Ternyata Ahok Dukung Jokowi Karena Hal Ini

Baca: Balik ke Penjara, Roro Fitria Bawa Tanah Kuburan Sang Ibu, Tak Diduga Begini Jawabannya, Ternyata

Jika Parpol juga membuat APK berupa kaos untuk dibagikan kepada masyarakat, itu juga sudah ditentukan oleh KPU yang nilainya tidak boleh lebih dari Rp 50 ribu.

“Kalau mau bikin kurang dari itu tidak apa-apa tapi jangan lebih dari yang sudah di sepakati. Kalau ukuran yang dia buat melebihi dari ukuran itu, artinya dia melanggar”, kata Aspahani.

Parpol juga harus menghindari SARA, bersifat menghina, menggunakan lambang negara atau penggunaan tokoh-tokoh yang sudah mencerminkan jati diri sebuah partai politik.

Tidak diperbolehkan menyisipkan gambar pejabat Negara.

Parpol atau calon legislator yang juga berkampanye melalui iklan pada media cetan dan elektronik, juga harus mematuhi peraturan yang sudah ditentukan.

Aspahani menerangkan pemasangan iklan kampanye harus berdurasi tidak lebih dari 21 hari dalam masa kampanye.

“Jadi harus benar-benar sesuai dengan yang sudah diatur. Kalau iklan di surat kabar atau di media elektronik, itu ada durasi nya itu tidak boleh lebih dari 21 hari,"

3 hari sebelum masa tenang itu terakhirnya, kemudian diawali dari tanggal 13 April 2019, mulainya tanggal 23 Maret 2019.

“Boleh hanya mencantumkan Parpol, nomor parpol, nama caleg, foto caleg itu menjadi substansi iklan termasuk visi dan misinya. Kalau sekarang mereka sudah memasang iklan di media artinya mereka sudah melanggar." ujar Aspahani.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved