Pilpres 2019
Berawal Rasa Percaya, Pengakuan Prabowo Terjerat Tipu Daya Ratna Sarumpaet,Terancam Dipidana?
Terbongkarnya kasus kebohongan Ratna Sarumpaet terkait penganiayaan terhadap dirinya ternyata menimbulkan
TRIBUNSUMSEL.COM -- Terbongkarnya kasus kebohongan Ratna Sarumpaet terkait penganiayaan terhadap dirinya ternyata menimbulkan dampak kerugian bagi orang lain.
Salah satunya datang dari pasangan 02 Prabowo-Sandiaga yang ikut terjerat dalam kasus tersebut.
Prabowo dituding ikut menyebarkan berita hoax usai melakukan konfrensi pers terkait penganiayaan Ratna dan sempat mengutuk para pelaku.
Bahkan beberapa pihak seperti Farhat Abbas telah melaporkan Prabowo ke pihak yang berwenang.
Namun kemungkinan Prabowo ikut dipidanakan amat sulit terjadi.

Dijelaskan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),Mahfud MD selaku Pakar Hukum Tata Negara orang yang turut menyiarkan berita bohong Ratna Sarumpaet tidak bisa dijerat UU ITE.
UU ITE, kata Mahfud, hanya untuk mereka yang sengaja menyebarkan, sementara para tokoh tersebut tidak sengaja menyebarkan.
"Kalau yang menyiarkan itu seperti Prabowo, Rachel Maryam, Amien Rais, Fadli Zon itu bisa iya, bisa tidak (dijerat hukum). Tapi dia tidak bisa dikenakan dengan UU ITE karena UU ITE itu disebutkan, dengan sengaja menyiarkan padahal tahu bahwa itu adalah kebohongan," ujar Mahfud.
"Menurut saya Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon dan lainnya itu tidak sengaja tahu bahwa itu bohong, dia hanya terjebak oleh keterangan Ratna Sarumpaet."
"Oleh sebab itu, kemungkinan paling buruk, mereka bisa dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU tahun 1946, yaitu menyiarkan berita bohong yang patut diduga menimbulkan keonaran."
Baca: Sering Dituding PKI, Jokowi Minta Penuduh Datang ke Solo dan Lakukan ini Buktikan Kebenaran
Baca: Ratna Sarumpaet Berani Hoax, Prabowo Beberkan Kecurigaan Prabowo terkait Kebohongan Sang Aktivis
Baca: Sedih ! Ini Pesan Ulang Tahun yang Diberikan Putra Indro Warkop Buat Sang Ibu Tengah Sakit Kanker
Baca: Beredar Foto Mesra Hilda Vitria dan Kriss Hatta di Atas Kasur, Benda di Jari Jadi Perhatian
"Kalau menurut pasal 14 ayat 2 itu, siapa yang menyiarkan suatu berita atau membuat pemberitaan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita itu dapat menimbulkan keonaran atau bohong, itu dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 3 tahun."

"Karena yang pasal 1 Bu Ratna itu melakukan sendiri sedangkan mereka ini hanya patut menduga, seharusnya menduga dong bahwa itu tidak mungkin. Kenapa itu 10 hari baru melapor, dan lain-lain, lalu menyiarkan begitu saja. Mestinya ia (tokoh yang ikut menyebarkan kabar hoaks Ratna) patut menduga, tapi tergantung pada alasannya ketika diperiksa oleh polisi. Sebenarnya sesimpel itu masalahnya," ujar Mahfud MD.
Sementara itu, berdasarkan sebuah pengakuan diberikan oleh Prabowo Subianto terkait kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.
Pengakuan itu diberikan Prabowo saat diwawancarai oleh Rosiana Silalahi di Kompas TV.
Saat itu, Prabowo mengaku awalnya dia merasa terkejut terkait kasus itu.
"Saya percaya masa bisa sih ibu 70 tahun bikin sandiwara seperti ini, apa motivasinya?" ucap Prabowo seperti yang terlihat dalam video yang diunggah oleh Kompas TV, Jumat (7/10/2018).
Prabowo melanjutkan, sebenarnya dia sempat meminta adanya visum dari kasus tersebut.
"Setelah itu saya sudah minta, tolong visum dokternya mana?" imbuh Prabowo.
Selain itu, Prabowo menganggap kasus itu masih menjadi misteri.
Tidak hanya itu, dia juga menduga ada semacam tekanan jiwa yang dialami oleh Ratna.
"Walaupun kita tidak etis bicara untuk umum,"ucap Prabowo.
Meski demikian, usai Ratna mengakui dirinya telah berbohong soal penganiayaan, Prabowo pun langsung mengambil tanggung jawab.
"Saya minta maaf ke publik, ya kalau memang mau diusut, silakan diusut. Dalam arti misteri. Saya juga denger cerita-cerita beberapa bulan ini ada 2-3 orang yang selalu datangi beliau, bicara ini bicara itu. Ya Maklumlah dunia Republik Indonesia sekarang. Penuh misteri," ujar Prabowo.
==
Reaksi KH Maruf Amin Terkait Gelar Ibu Hoax ke Ratna Sarumpaet
Terpisah Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin terkekeh saat mendengar aktivis perempuan, Ratna Sarumpaet, diberi gelar 'Ibu Hoax Indonesia'.
Gelar "Ibu Hoax Indonesia" disematkan kepada Ratna oleh Lembaga Pemilih Indonesia.
Baca: Hasil Liga Inggris, Bekuk Southampton 0-3, Chelsea Gusur City di Puncak Klasemen
Baca: Arsenal Bantai Fulham 5-1, Aubameyang Minta Rekan Pertahankan Mentalitas Fokus Menangi Pertandingan
"Ha-ha, itu terserah lah, ya," ujar Ma'ruf terkekeh di Jalan Situbondo Nomor, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/10/2018).
Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebohongan atau hoaks terhadap publik.
Ia telah ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Ma'ruf meminta masyarakat menyerahkan proses penegak hukum kepada pihak kepolisian.
"Apa yang seharusnya dan semestinya terhadap misalnya kasus kebohongan publik seperti apa," ucap Ma'ruf.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ma'ruf Amin Tertawa Dengar Ratna Sarumpaet Diberi Gelar 'Ibu Hoax Indonesia',