Berita Palembang

6 Pompa Sungai Bendung Solusi Banjir di Palembang Target Selesai Akhir Tahun 2018, Ini Cara Kerjanya

Pengerjaan pompanisasi sungai bendung di Jalan Ali Gathmir Palembang, terus berjalan meskipun masih terkendala pembebasan lahan

Tribun Sumsel/ Euis Ratna Sari
Pengerjaan pompanisasi sungai bendung terus berjalan meskipun masih terkendala pembebasan lahan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengerjaan pompanisasi sungai bendung yang berlokasi di Jalan Ali Gathmir Palembang, terus berjalan meskipun masih terkendala pembebasan lahan pada empat rumah warga sekitar pembangunan.

Dalam proses pengerjaan pompa sungai bendung, akan dibangun enam pompa yang terpasang.

Pompa-pompa tersebut akan berfungsi untuk mendorong air dari Sungai Bendung menuju Sungai Musi, sehingga mempercepat proses pengeringan air yang menggenang di beberapa titik rawan banjir di Kota Palembang.

Heru Gunawan selaku Pejabat Pelaksana Komitmen (PPK) Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII (BBWS) sungai bendung mengatakan, pembangunan pompanisasi ini merupakan langkah atau upaya untuk mengurangi resiko banjir di kota Palembang. Senin (8/10/18).

Baca: Takut Kebakaran Terulang, Petani Karet OKU Timur Bersihkan Daun dan Ranting Kering di Kebun

Baca: Momen Indah ini Tak Akan Terulang Usai Lina Bercerai dengan Sule, Lihat Kebahagiaannya Dulu

Pada satu pompa dapat memproses air sebesar 6 kubik per detik, artinya Durasi waktu genangan dapat dipersingkat.

Durasi air yang menggenang di beberapa titik rawan banjir saat puncak musim hujan tiba dapat diperpendek, dan diperkirakan dapat cepat surut.

“Dengan adanya pompa itu, dapat memperpendek waktu genangan ketika puncak musim hujan tiba."

"Asumsi kita saat perencanaan awal setelah kami petakan titik-titik rawan banjir, jika waktu genangan air hujan selama 16 jam kita kurangi menjadi 3 jam untuk waktu penyurutan genangan banjir”,

“Kalau untuk menghilangkan banjir itu tidak mungkin, tapi dengan adanya pembangunan pompa sungai bendung ini, dapat mempercepat waktu genangan air”, jelas Heru saat ditemui di kantor BBWS VIII.

Baca: Media Italia Corriere dello Sport, Tulis Kekerasan & Korupsi di Sepakbola Indonesia

Baca: Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda Dapati Warganya Masih BAB di Sungai

Pengerjaan pompanisasi ini mengingat adanya beberapa kolam retensi di beberapa titik kota Palembang yang sudah tidak optimal kefungsiannya.

Seperti kolam retensi Sukabangun, Ario Kemuning, Talang aman, Seduduk Putih, Iba, Polda, dan Sekip.

Pembangunan pompa sungai bendung masih berjalan, meski tak bisa dipungkiri, ada empat rumah yang masih belum terselesaikan proses pembebasan lahannya.

Heru menjelaskan, saat ini empat rumah tersebut masih dalam tahap negosiasi.

Terdapat pula satu pemilik yang rumahnya tepat ditengah-tengah kolam yang sedang dibangun itu, kini sedang mengajukan banding di Mahkamah Agung.

Baca: Juru Parkir Tewas Kena Peluru Nyasar di Palembang

Baca: Volvo Truk Menarik Beban 250 ton, Tetap Irit Bahan Bakar

“untuk pada posisi lahan 15 ribu meter persegi itu ada 99 rumah yang dibebaskan lahannya, tapi ada 1 rumah yang letaknya persis ditengah-tengah kolam kita, itu masih mengajukan banding di MA."

"Saat ini juga ada 4 rumah yang masih dalam negosiasi. Kalau soal besar ganti rugi itu oleh konsultan jasa penilai public (KJPP) jadi mereka yang bisa menentukan soal harga ganti rugi lahan yang akan dipakai”, kata Heru.

Kendati masih terganjal dengan persoalan pembebasan lahan, pihaknya dan pemerintah kota Palembang tetap optimis di akhir tahun 2018 pengerjaan pompa sungai bendung sudah dapat terelesaikan.

Senada dengan yang dikatakan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Bastari menjelaskan dari 115 rumah yang dibebaskan lahannya untuk pengerjaan proyek tersebut masih tersisa 4 rumah yang harus diselesaikan.

Baca: Bukan Soal Topik Gempa atau IMF, Indonesia Lawyers Club Selasa (9/10/2018) Bahas Kasus Ini

Baca: Bapak dan Anak Tewas, Korban Rebutan Lahan Parkir di Wisata Curug Panjang Mura, Ini Kronologisnya

Menurutnya, persoalan ini belum tuntas dikarenakan besaran ganti rugi yang sudah ditentukan oleh KJPP tidak sesuai keinginan warga pemilik rumah tersebut.

“1 sudah di MA, tinggal 4 yang masih dalam proses. Besaran ganti rugi itu dari KJPP mereka yang tau, tapi warga menginginkan harga 2x lipat dari harga yang sudah ditentukan KJPP”, jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved