Dugaan Penganiayaan Ratna Sarumpaet

Terungkap, Konferensi yang Akan Dihadiri Ratna Sarumpaet di Chili Ada Hubungannya dengan Soeharto

Ratna Sarumpaet Hoax dan dicekal, Ratna Sarumpaet Hoax dan dicekal pergi ke luar negeri

Tribunnews/Kolase Tribunsumsel
Ratna Sarumpaet dan Presiden Soeharto 

Penangkapan tersebut dilakukan hasil laporan yang diterima pihak kepolisian.

"Setelah penyelidikan dilakukan pasti ada namanya laporan hasil penyelidikan."

"Setelah ada hasil laporan penyelidikan kita membuat sprindik, surat perintah penyidikan," ujar Argo di kantornya, pada Kamis (4/10/2018) malam.

Argo menambahkan, polisi melakukan penyitaan barang bukti berupa struk ATM debit Ratna Sarumpaet saat pembayaran di rumah sakit, beserta catatan operator operasi. 

Serta, polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi, baik dokter, perawat hingga direktur Rumah Sakit Bina Estetika, tempat Ratna melakukan operasi.

"Jadi intinya dari pemeriksaan itu adalah yang bersangkutan saat masuk ke rumah sakit dalam kondisi normal."

"Kemudian setelah kita melakukan kegiatan itu kita melakukan permohonan pencekalan ke imigrasi," tambahnya.

Setelahnya, polisi pun melakukan penangkapan.

"Kemudian setelah kita melakukan kegiatan itu kita melakukan permohonan pencekalan ke imigrasi Setelah itu kita tadi sekitar pukul 20.00 lebih kita mendapat informasi bahwa akan ada keberangkatan seorang Ibu Ratna Sarumpaet ke luar negeri," lanjutnya.

Lebih lanjut, polisian pun berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan melakukan penangkapan terhadap ibunda Atiqah Hasiholan itu.

Kemudian Ratna Sarumpaet pun digiring ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu untuk apa Ratna Sarumpaet pergi ke Chili.

Ratna Srumpaet disebut diundang hadir di The 11th Women Playwrights International Conference 2018 yang di gelar di Chili.

Untuk menghadiri konferensi ini Ratna Sarumpaet rupanya mengajukan sponsor ke Gubernur DKI Jakarta.

Dalam surat permohonan yang diperoleh Tribunsumsel.com Ratna ternyata sudah mengajukan permohonan pada Pemprov DKI Jakarta sejak 31 Januari 2018.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved