Dugaan Penganiayaan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Hoax: Dicekal ke Luar Negeri, Inilah Deretan Hukuman Berat Menanti Sang Aktivis

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet baru saja menjadi tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Istimewa & Kompas.com
Ratna Sarumpaet disebut-sebut dianiaya di Bandung 

TRIBUNSUMSEL.COM-Kabar terbaru datang dari perkembangan kasus Ratna Sarumpaet.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet baru saja menjadi tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Seperti dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, aktivis Ratna Sarumpaettelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :

Baca: Polsek Gandus Palembang Gelar Lomba Gaplek Sekaligus Sosialisasi Pemilu Damai

Baca: Polisi Tangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (4/10/2018) Malam Ini

Baca: Tips Ala Alberto Goncalves Supaya Tetap Fit dan Terhindar dari Penyakit Akibat Gangguan Asap

Baca: Jadwal Video Streaming UFC McGregor vs Khabib di TV One, Minggu (7/10) Pukul 22.30 WIB

"Statusnya kemarin panggil saksi, tetapi karena dia mau melarikan diri, ya terpaksa kami naikkan jadi tersangka," ujar Jerry, Kamis (4/10/2018).

Pada kasus ini Ratna Sarumpaet juga dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

"Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono seperti dilansir Grid.ID dari Kompas.com.

Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu belakangan ini masyarakat dihebohkan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September.

Baca Juga : Beberapa Kali Talak Istri, Akhirnya Tigor dalam Proses Perceraian

Ratna mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.

Sejumlah tokoh penting turut menanggapi dan menyampaikan empatinya terhadap kejadian yang diceritakan Ratna.

Hingga akhirnya, Ratna mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka.

Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini. 

Baca: Polisi Tangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (4/10/2018) Malam Ini

Baca: Polsek Gandus Palembang Gelar Lomba Gaplek Sekaligus Sosialisasi Pemilu Damai

Baca: Tema HUT ke 73 TNI Profesionalisme TNI untuk Rakyat, Ini Amanat Panglima Pada Upacara HUT TNI

Kamis malam, Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta. Kapolres Bandara AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, Ratna akan berpergian ke Cile. (*)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved