Dugaan Penganiayaan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Dicekal ke Luar Negeri: Sempat Ajukan Permohonan Sponsor ke Anies-Surat ini Buktinya

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka hoax penganiayaan.

Tribunnews/ Alex Suban
DITAHAN - Ratna Sarumpaet saat digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis (4/10/2018) Ratna Sarumpat yang sebelumnya diamankan polisi Bandara Soekarno Hatta dicegah keluar negeri oleh imigrasi, Pencegahan Ratna Sarumpaet diduga terkait UU ITE. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNSUMSEL.COM-Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka hoax penganiayaan.

Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

"UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/10/2018).

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoaxpenganiayaan.

Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta dugaan isu penganiayaan.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto sebelumnya menyebut ada sejumlah laporan yang diterima Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri soal hoaxpenganiayaan Ratna Sarumpaet.

Setyo menyebut penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.

"Nanti kita tahu si A peran apa, si B peran apa, si C peran apa. Tentang ancaman hukumannya, kita bisa gunakan ancaman Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Jabarannya, kalau dia buat keonaran atau membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax, ancamannya 10 tahun. Atau kita bisa gunakan juga dengan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," kata Setyo kepada wartawan di Amos Cozy Hotel, Jl Melawai, Jakarta Selatan, Kamis (4/10).

Sementara itu buntut dari berita hoax yang dilakukan Ratna Sarumpaet berbuntut panjang.

Ia dicekal pergi ke luar negeri.

Ratna Sarumpaet ditangkap polisi sebelum dirinya hendak terbang ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (4/10/2018).

Dalam surat permohonan yang diperoleh Tribunsumsel.com Ratna ternyata sudah mengajukan permohonan pada Pemprov DKI Jakarta sejak 31 Januari 2018.

Artinya, surat itu diajukan jauh sebelum berita hoaks terkait pernganiayaan yang dialaminya menjadi konsumsi publik.

Surat tersebut pun langsung diajukannya pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam surat tersebut, Ratna menjelaskan bahwa ia hendak menghadiri acara "The 11th Women Playwrights International Conference 2018" di Santiago, Chile.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved