Berita Palembang

Pengakuan Spesialis Pencuri Sepeda Motor di Palembang, Motor Parkir di Lokasi Ini Jadi Target Buruan

Polisi menangkap tiga tersangka yang terlibat aksi curanmor di 13 tempat kejadian perkara (TKP) dan tiga TKP penjambretan

Tribun Sumsel/ Tiara Anggraini
Satuan Intelkam Polresta Palembang sedang mengintrogasi tersangka spesialis pencurian sepeda motor di Palembang, Kamis (4/10/2018) 

Sementara itu, tersangka Untung mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, sudah sembilan kali mencuri motor bersama kedua temannya tersebut.

“Jujur pak kalau saya sudah 9 kali beraksi pak. Namun tidak sendiri, melainkan bergantian bersama David dan Junaidi, tugas saya sebagai pemetik pak. sementara keduanya teman saya melihati kondisi disekitar," katanya.

Baca: Gara-gara Cungkil Gusi Pakai Jarum dan Peniti, Pria di Lubuklinggau Ini Mengidap Tumor

Baca: Jadwal Sriwijaya FC U-19, Dua Kali Menang Berturut-turut, SFC Siap Tempur Lawan PSIS Semarang

Masih kata Untung saat beraksi sebelumnya mereka berkeliling-keliling terlebih dahulu melihat motor yang ditinggal pemilik di depan rumah atau di depan mini market.

"Keliling -keliling dulu pak. Jika sudah dapat dan kira-kira aman, barulah kami beraksi," katanya.

Ia menjelaskan, motor yang mereka curi dijual kepada Dedi yang tinggal di dekat rumahnya seharga Rp2 juta.

“Hasil penjualan, kami bagi bertiga, saya dapat Rp400 ribu. Uangnya untuk beli pakaian,” jelasnya.

Ditambahkan David, dirinya hanya dua kali ikut mencuri motor.

“Saya hanya dua kali. Saya yang bawa motor dan memantau situasi sekitar. Kalau yang metik motor itu Untung pak,” tambahnya.

Diektahui bila sebelumnya ketiga pelaku itu yakni, Untung (18), warga Jalan Belabak Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II, pernah mendekam di LP Pakjo, bebas pada bulan Maret tahun 2018.

Baca: Belum Genap Setahun Menikah, Ibu Muda ini Sering Dipukuli Suaminya yang Seorang Polisi

Baca: Herman Deru Usul Pasang Stiker Tanda Kendaraan Belum Bayar Pajak Supaya Orang Malu Belum Bayar Pajak

Junardi (20) warga Jalan Belabak samping Toko Edi Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II Palembang. Dan David (18), warga jalan Lubuk Kawah Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang, yang diketahui Pernah terlibat dalam kasus 365 KUHP,  mendekam di LP Pakjo, bebas pada bulan September 2017.

Atas ulahnya mereka diancam pasal 365 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved