Prosedur dan Tahapan Pemutusan Listrik Pelanggan PLN, Pastikan Bayar Tagihan Tepat Waktu
Pemutusan sementara aliran listrik Jembatan Ampera bisa menjadi pelajaran bagi pelanggan lainnya agar tepat waktu membayar tagihan listrik
Penulis: Hartati |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) baru saja mengambil tindakan tegas dengan memutus listrik Jembatan Ampera. Tindakan itu diambil karena Pemerintah Kota Palembang telah membayar tagihan listrik Jembatan Ampera.
General Manager PLN Wilayah Sumsel, Jambi dan Bengkulu (S2JB), Daryono mengatakan, pemutusan sementara aliran listrik Jembatan Ampera bisa menjadi pelajaran bagi pelanggan lainnya agar tepat waktu membayar tagihan listrik.
"PLN juga perlu biaya memproduksi listrik karena bahan bakunya dibeli dengan uang dan juga hampir 25 persen listrik PLN berasal dari pihak swasta yang proses pembayarannya juga sama dengan pelanggan harus dibayar setiap akhir bulan, kalau pelanggan tidak membayarnya maka darimana PLN bisa membayarnya," jabar Daryono.
Baca: Liga Inggris : Jadwal Lengkap dan Siaran Langsung Mulai Sabtu (28/9) Malam, Ada Chelsea vs Liverpool
Baca: Terima Surat dari Anak Daniel, Kisah Asmara Bella Shofie Lama Disembunyikan Akhirnya Terkuak
Prosedur pemutusan listrik bertahap yakni jika tagihan listrik terlambat membayar mulai tanggal 1-20 maka terhitung satu bulan terlambat dan pelanggan akan diberikan surat peringatan untuk segera melunasi.
Jika belum dilunasi maka listrik akan diputus sementara waktu.
"Jika terlambat dua bulan maka listrik pelanggan akan diputus permanen dan wajib memasang meteran baru jika ingin menikmati listrik dengan syarat tagihan dan denda sebelumnya sudah dilunasi," ujar Daryono pada Tribunsumsel.com di Palembang, Jumat (28/9/2018).
Baca: Lupa Password saat Login Akun SSCN? Jangan Panik, Ikuti Langkah ini Dijamin Berhasil
Baca: Pulang ke Indonesia, Denada Ungkap Kondisi Terbaru Shakira Pasca Jalani Kemoterapi
Pemadaman listrik di Jembatan Ampera sejak Rabu sore (26/9/2019) hingga Kamis siang (27/9/2018) karena adanya pemutusan sementara.
Pemkot Palembang sebagai pelanggan PLN terlambat membayar tagihan listrik satu bulan.
Menurut Daryono, sesuai surat perjanjian jual beli tenaga listrik antara pembeli dan PLN seharusnya pelanggan membayar listrik dengan rentang waktu tanggal 1-20 setiap bulannya.
Jika melebihi waktu itu maka PLN akan memutuskan sementara aliran listrik pelanggan tanpa kecuali. Apakah itu pelanggan rumah tangga, sosial hingga pemerintah.
Baca: Jerman Terpilih Jadi Tuan Rumah Euro 2024
Baca: Hasil Korea Open 2018 : Jonatan Christie Lolos ke Semifinal, ini Live Streaming Wakil Indonesia Lain
"Pemadaman sementara ini bisa menjadi bukti komitmen PLN menegakkan aturan sehingga tidak pandang bulu, pelanggan mana saja yang terlambat membayar tagihan listrik maka akan diputus sementara aliran listriknya," ujarnya pada Tribunsumsel.com di Palembang, Jumat (28/9/2018).
Dilanjutkannya pemutusan aliran listrik sementara akan tetap dilakukan hingga pelanggan melunasi tagihannya.
Jadi sebelum pelanggan membayar tagihan maka listriknya belum akan dialirkan kembali.
Sebelum listrik diputus sementara dikatakan Daryono semua prosedur sudah dilakukan mulai dari peringatan.
Baca: Innalilahi Wainnalilahi Rojiun,Pentolan Grup Band Steven & Coconut Treez Aray Daulay Meninggal Dunia
Baca: Asian Para Games 2018 : Kekayaan Laut Indonesia Jadi Tema Saat Opening Ceremony