Berita CPNS

Berumur Lebih dari 35 Tahun, Honorer K2 di Sumsel Tak Bisa jadi PNS, Ini Solusi yang Ditawarkan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumsel, Muzakir mengatakan, yang jadi polemik saat pembukaan seleksi CPNS

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: M. Syah Beni
net
Ilustrasi CPNS 

Harapanya antara formasi CPNS yang dibuka dengan kebutuhan di lapangan bisa matching.

"Kami juga mengapresiasi atas solusi yang diberikan BKN untuk menyelesaikan permasalahan terkait honorer K2," katanya.

Adapun solusi yang ditawarkan BKN menurutnya seperti berharap segera keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang P3K.

Tetapi kalaupun tidak, berdasarkan kajian dari BKN juga bisa mengoptimalkan peluang di UU No 17 tahun 2013, dan beberapa undang-undang lainya.

"Terkait honorer K2 sedang dicarikan jalan keluarnya. Disini kami melihat ada terobosan yang baik, terhadap honorer K2 yang usianya sudah diatas 35 tahun," ungkapnya.

Menurut politisi PKS ini, selama belum ada revisi Undang-Undang ASN, yang dilakukan sebetulnya hanya meniti peluang yang kecil.

Baca: Dinikahi Pengusaha Sukses, Lihat Gaya Artis Biasa Tampil Kalem ini di Kehidupan Nyata, Beda Banget

Namun, kalau UU tersebut dapat direvisi maka DPR dapat membuat jalur yang agak jalan tol.

"Jadi yang sudah diajukan kepada kami tadi akan dipelajari kembali. Nanti juga bergantung dari dukungan beberapa pihak seperti Pemprov Sumsel, Kementerian Keuangan, serta dukungan politik dari DPR," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved