Berita CPNS
Berumur Lebih dari 35 Tahun, Honorer K2 di Sumsel Tak Bisa jadi PNS, Ini Solusi yang Ditawarkan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumsel, Muzakir mengatakan, yang jadi polemik saat pembukaan seleksi CPNS
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: M. Syah Beni
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerima kunjungan Kerja Panja Pengawasan Komisi II DPR.
Dalam pertemuan ini Pemprov Sumsel meminta agar Pemerintah Pusat dapat merevisi kembali regulasi mengenai penerimaan seleksi CPNS khususnya terkait honorer kategori 2 (K2).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumsel, Muzakir mengatakan, yang jadi polemik saat pembukaan seleksi CPNS saat ini yaitu terkait aturan mengenai batasan usia yang diperbolehkan ikut dalam seleksi tersebut.
Baca: Masih Ingat Davina dan Tri menyanyikan lagu Abdul? Makin Terkenal, Uang Hasil Endorse Dibelikan ini
Batasan usia penerimaan CPNS yaitu 35 tahun.
Dengan adanya aturan tersebut maka para honorer yang usianya diatas 35 tahun pupus harapanya untuk jadi PNS.
Padahal para honorer seperti honorer K2 ini sudah mengabdikan diri hingga puluhan tahun.
"Ada sekitar 15 honorer K2 yang usianya sudah diatas 40 tahun. Dengan regulasi itu maka pupus sudah harapan mereka dapat diangkat menjadi CPNS," ujarnya, Kamis (27/9).
Maka dari itu, pada kesempatan berbincang dengan anggota Panja Komisi II DPR RI ini, pihaknya menyampaikan agar DPR dapat turut mendorong supaya regulasi tersebut dapat relaksasi.
Baca: Nikah Muda, Nia Ramadhani Beberkan Serunya Jadi Istri Ardi Bakrie, Mau Rasain?
"Minimal untuk honorer K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun ada prioritas lain sehingga bisa diangkat CPNS," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebenarnya Pemprov Sumsel sudah sejak tahun 2005 lalu mendorong agar honorer K2 dapat diangkat.
Akan tetapi, keputusannya kembali ke pusat.
Kalau daerah tidak bisa berbuat banyak.
"Paling yang dapat kami lakukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan honorer ini dengan memberikan upah sesuai UMR atau standar nasional dan memberikan tunjangan," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Tim Panja Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, bahwa ia cukup mengapresiasi langkah Pemprov Sumsel bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang sudah membuat road map cukup baik termasuk membuat evaluasi analisis kebutuhannya.
Baca: Jokowi tak Kaget Gusdurian Dukung Dirinya
Harapanya antara formasi CPNS yang dibuka dengan kebutuhan di lapangan bisa matching.
"Kami juga mengapresiasi atas solusi yang diberikan BKN untuk menyelesaikan permasalahan terkait honorer K2," katanya.
Adapun solusi yang ditawarkan BKN menurutnya seperti berharap segera keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang P3K.
Tetapi kalaupun tidak, berdasarkan kajian dari BKN juga bisa mengoptimalkan peluang di UU No 17 tahun 2013, dan beberapa undang-undang lainya.
"Terkait honorer K2 sedang dicarikan jalan keluarnya. Disini kami melihat ada terobosan yang baik, terhadap honorer K2 yang usianya sudah diatas 35 tahun," ungkapnya.
Menurut politisi PKS ini, selama belum ada revisi Undang-Undang ASN, yang dilakukan sebetulnya hanya meniti peluang yang kecil.
Baca: Dinikahi Pengusaha Sukses, Lihat Gaya Artis Biasa Tampil Kalem ini di Kehidupan Nyata, Beda Banget
Namun, kalau UU tersebut dapat direvisi maka DPR dapat membuat jalur yang agak jalan tol.
"Jadi yang sudah diajukan kepada kami tadi akan dipelajari kembali. Nanti juga bergantung dari dukungan beberapa pihak seperti Pemprov Sumsel, Kementerian Keuangan, serta dukungan politik dari DPR," katanya.