Berita Kriminal Palembang

Kasus Pembunuhan Aji Saputra Driver Online di Palembang : Yogi Terancam Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan driver taksi online Yogi (19) didakwa Jaksa Penuntut Umum terancam hukuman mati.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/ M Ardiansyah
Terdakwa Yogi duduk dikursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Selasa (25/9/2018). 

Korban ditemukan dengan penuh luka tusuk di kepala, leher dan tubuh yang hanya mengenakan celana dalam.

Korban ditemukan oleh masyarakat sekitar tersangkut di bawah jembatan Sungai Musi yang menghubungkan antara Kelurahan Mangun jaya dengan Desa Pangkalan Jaya Kecamatan Babat Toman.

Baca: Usia 42 Tahun, Cristian Gonzales Cetak Gol Diving Header, Antarkan PSS Sleman Kalahkan Kalteng

Dalam kurun waktu 2 x 24 jam, tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan, dibekuk petugas Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.

Ketiga pelaku yakni Bambang (25), Yogi (20), dan Willi(17). Bahkan pelaku atas nama Bambang tewas ditembak petugas, pada proses penangkapan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved