Pihak Lina Buka Suara, Sang Kakak Sebut Kebiasaan Sule Ini Jadi Pemicu Perceraian Adiknya
Pihak Lina Buka Suara, Sang Kakak Sebut Kebiasaan Sule Ini Jadi Pemicu Perceraian Adiknya
Herlina mengatakan jika kasar yang dimaksud dalam hal ini adalah dalam segi bahasa.
Saat wartawan menanyakan apakah karena bahasa Sule yang kasar, Herlina mengatakan, "Seperti itulah, mungkin."
"Tapi kalau kekerasan fisik nggak ada," imbuh Herlina.
Meski permohonan gugatan cerai Lina pada Sule telah dikabulkan oleh majelis hakim, namun permohonan Mut'ah berupa rumah tak dikabulakan hakim.
Lina bahkan disebut tak mendapatkan harta sepeserpun dari Sule.
Melansir dari laman Intisari Online, jika posisi istri sebagai penggugat, maka suami berada di posisi tergugat.
Sehingga, pihak suami tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi mantan istrinya tersebut.
Namun, dalam beberapa kasus lainnya bisa juga suami tetap memberikan nafkah kepada mantan istrinya meski sang istri juga menjadi pihak yang melayangkan gugatan perceraian.
Ada beberapa kondisi yang menjadi pengecualian.
Hal itu biasanya diatur oleh pihak pengadilan.
Seperti yang dipaparkan dalam pasal 41 c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Undang-undang tersebut berbunyi:
"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri".
Jadi, bisa dikatakan bahwa kewajiban suami memberikan nafkah kepada mantan istri pasca perceraian itu tergantung pada putusan pengadilan.
Pada kasus Sule dan Lina ini, sepertinya hakim mempertimbangkan faktor kedekatan Lina dengan pria lain yang diduga memicu perceraian.
Sehingga hakim pun akhirnya menolak tuntutan nafkah berupa rumah.(*)