Pihak Lina Buka Suara, Sang Kakak Sebut Kebiasaan Sule Ini Jadi Pemicu Perceraian Adiknya
Pihak Lina Buka Suara, Sang Kakak Sebut Kebiasaan Sule Ini Jadi Pemicu Perceraian Adiknya
Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Lina Buka Suara, Sang Kakak Sebut Kebiasaan Sule Ini Jadi Pemicu Perceraian Adiknya
Komedian dan presenter Sule kini resmi menduda.
Ia akhirnya bercerai dari Lina, istri yang sudah mendampinginya selama 20 tahun pada Jumat (21/9/2018) kemarin.
Dalam persidangan, terungkap fakta baru bahwa Lina diduga berselingkuh dengan seorang pria bernama Teddy.
Sule sendiri mengaku tahu tentang kabar itu.
Sebelum putusan perceraian ini pun, sudah tersebar kabar bahwa ada orang ketiga dalam rumah tangga Sule.
Bahkan ada isu bahwa Lina sudah tinggal satu atap dengan Teddy.
Kabar itu dibongkar oleh Icha, wanita yang mengaku sebagai istri Teddy dalam sebuah acara infotainment.
Bukannya menanggapi gosip miring yang menerpa adiknya, kakak Lina, Herlina justru membocorkan sebuah alasan tak terduga terkait perceraian adiknya.
Hal ini seperti dikutip Grid.ID dari TribunStyle, dalam persidangan yang digelar pada Kamis (20/9/2018), baik Sule maupun Lina tak terlihat hadir.
Namun dari pihak Lina, sang kakak, Herlina, terlihat hadir dalam persidangan.
Ia pun sempat memberikan beberapa komentarnya terkait perceraian Lina dan Sule.
Herlina menyebut jika perceraian adiknya terkait masalah hati yang sudah tak bisa dipaksakan lagi.
Ia pun menambahkan jika sikap Sule yang keras dituding menjadi faktor Lina memutuskan berpisah.
Herlina mengatakan jika kasar yang dimaksud dalam hal ini adalah dalam segi bahasa.
Saat wartawan menanyakan apakah karena bahasa Sule yang kasar, Herlina mengatakan, "Seperti itulah, mungkin."
"Tapi kalau kekerasan fisik nggak ada," imbuh Herlina.
Meski permohonan gugatan cerai Lina pada Sule telah dikabulkan oleh majelis hakim, namun permohonan Mut'ah berupa rumah tak dikabulakan hakim.
Lina bahkan disebut tak mendapatkan harta sepeserpun dari Sule.
Melansir dari laman Intisari Online, jika posisi istri sebagai penggugat, maka suami berada di posisi tergugat.
Sehingga, pihak suami tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi mantan istrinya tersebut.
Namun, dalam beberapa kasus lainnya bisa juga suami tetap memberikan nafkah kepada mantan istrinya meski sang istri juga menjadi pihak yang melayangkan gugatan perceraian.
Ada beberapa kondisi yang menjadi pengecualian.
Hal itu biasanya diatur oleh pihak pengadilan.
Seperti yang dipaparkan dalam pasal 41 c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Undang-undang tersebut berbunyi:
"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri".
Jadi, bisa dikatakan bahwa kewajiban suami memberikan nafkah kepada mantan istri pasca perceraian itu tergantung pada putusan pengadilan.
Pada kasus Sule dan Lina ini, sepertinya hakim mempertimbangkan faktor kedekatan Lina dengan pria lain yang diduga memicu perceraian.
Sehingga hakim pun akhirnya menolak tuntutan nafkah berupa rumah.(*)